Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ad Hoc PHI Persoalkan Diskriminasi Usia Pensiun

Kompas.com - 19/06/2012, 19:58 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim ad hoc Peradilan Hubungan Industrial (PHI), Jono Sihono dan M Sinufa Zebua, mempersoalkan ketentuan batas usia pensiun untuk hakim PHI yang dinilai diskriminatif. Mereka merasa mendapat perlakuan berbeda, karena batas usia pensiun tidak dikenal untuk hakim ad hoc yang lain.

Hal ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (19/6/2012) ini. Mereka meminta MK membatalkan Pasal 67 Ayat (1) UU tersebut yang menjadi pangkal persoalan.

Pasal 67 Ayat (1) UU 2/2004 menyebutkan, "Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena telah berumur 62 tahun bagi hakim ad hoc pada PHI, dan telah berumur 67 tahun bagi hakim ad hoc pada MA".

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ikhwan, mengungkapkan, UU PPHI telah memberikan perlakuan yang diskriminatif. Batas usia pensiun tidak diberlakukan untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan hakim ad hoc perikanan tidak dikenal.

UU hanya menentukan bahwa ketiga jenis hakim ad hoc tersebut bisa diperpanjang masa tugasnya untuk satu kali masa jabatan, tetapi tidak dikenal batas umur masa tugas.

Pemohon I, Jono Sihono, saat ini telah berusia 66 tahun sedangkan pemohon II, Sinufa Zebua, kini telah berumur 60 tahun. Keduanya masih berada dalam kondisi sehat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai hakim ad hoc PHI.

Oleh karenanya, mereka meminta MK membatalkan Pasal 67 Ayat (1) huruf d UU PPHI yang menjadi sumber pembatasan usia pensiun tersebut, dengan alasan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com