Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Soal Wamen, Jangan Digugat Terus

Kompas.com - 14/06/2012, 16:58 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, publik tak perlu lagi mencari-cari kesalahan keberadaan wakil menteri yang telah menjadi kebijakan Presiden. Apalagi, Presiden baru saja melantik Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru, Rudi Rubiandini.

Mahfud meminta agar persoalan ini tidak diperdebatkan lagi karena hanya akan menimbulkan masalah berlarut-larut. Ia menilai penunjukkan wamen merupakan hak prerogatif seorang presiden.

"Mari kita dewasa bernegara demi kebaikan bersama. Jangan selalu mencari, ini sudah selesai. Wamen itu adalah pejabat politik berdasarkan kewenangan atau hak prerogratif presiden," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).

Menurut Mahfud, putusan MK mengenai posisi wamen saat itu sebenarnya telah memperkuat wewenang presiden untuk mengangkat atau tidak mengangkat wamen tanpa dibatasi oleh hukum kepegawaian. Dalam hal ini mengenai catatan karier seorang wamen. "Sudah aman soal itu, kecuali kalau orang mau cari-cari terus. Enggak akan habis. Kita ini bernegara hanya cari-cari kesalahan," ujarnya.

Jabatan wakil menteri ini dipersoalkan oleh Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat Adi Warman dan Sekretaris GN PK Pusat TB Imamudin. Mereka menguji Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu. Mereka menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 17 pada Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi tidak menyebut mengenai posisi wakil menteri.

Pemohon beranggapan bahwa posisi wakil menteri ini diindikasikan sebagai politisasi pegawai negeri sipil dengan modus operandi membagi-bagi jabatan wakil menteri dalam kalangan dan lingkungan presiden serta kroni-kroni presiden. Baik pemohon maupun pemerintah telah mencoba meyakinkan posisi masing-masing.

Pada sidang putusan gugatan masalah tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 10 dalam UU Nomor 39 Tahun 2008, yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional. Putusan itu disampaikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki saat membacakan pertimbangan putusan MK di Jakarta, Selasa (5/6/2012) pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com