Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Dilimpahi Uang, Dua Pengacara Wa Ode Diminta Tak Ikut Sidang

Kompas.com - 13/06/2012, 16:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melarang dua pengacara Wa Ode Nurhayati mengikuti persidangan kasus Wa Ode. Hal tersebut dikarenakan kedua pengacara itu diduga ikut mendapat uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode.

Kedua pengacara yang dimaksud adalah Wa Ode Nurzainab dan Arbab Paproeka yang juga masih keluarga Wa Ode. "Wa Ode Nurzainab dan Arbab sebagai nama yang menerima dan yang bersangkutan adalah nama anggota tim kuasa hukum, untuk menghindari konflik kepentingan, kami meminta tidak diikutkan dalam persidangan," kata jaksa Kadek Wiradana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/6/2012), seusai pembacaan surat dakwaan Wa Ode.

Dalam surat dakwaan, Wa Ode diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menyembunyikan asal usul uang Rp 50,5 miliar dari rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke rekening pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang dimaksud, dua di antaranya adalah Nur Zainab dan Arbab.

Disebutkan, sebesar Rp 150 juta ditransfer melalui pemindahbukuan ke rekening atas nama Nur Zainab pada 25 November 2010. Kemudian senilai Rp 100 juta ke rekening atas nama Arbab di Bank Mandiri pada 3 Mei 2011.

Atas permintaan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo meminta jaksa membuktikan terlebih dahulu aliran dana ke Nur Zainab dan ke Arbab itu sebelum meminta keduanya tidak ikut sidang.

"Sebelum bisa membuktikan, majelis tidak bisa melarang yang bersangkutan menghadiri persidangan ini, tapi majelis otomatis akan mencatatnya," ujar Suhartoyo.

Menanggapi jawaban hakim tersebut, jaksa Kadek mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan hal tersebut dalam persidengan ke depan. "Maka kami kemungkinan akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi," katanya.

Sementara Nur Zainab dari kursi pengacara mengatakan, "Kami tidak ingin sidang perkara ini dimulai dengan suudzon (prasangka buruk)".

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Fahd A Rafiq, Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu.

Selain penerimaan suap, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar di rekeningnya. Sebagian uang dalam rekening tersebut diyakini jaksa merupakan uang suap dari Fahd, Paul, dan Abram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com