Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedudukan Wakil Menteri Tetap Belum Jelas

Kompas.com - 11/06/2012, 16:31 WIB
M Fajar Marta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2012 untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan wakil menteri ternyata belum menyelesaikan persoalan. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai kedudukan wakil menteri yang diatur dalam Perpres 60/2012 masih bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Perpres 60/2012, wakil menteri berada (di bawah) dan bertanggung jawab kepada menteri. Tugasnya membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Rincian tugas wakil menteri (wamen) diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut, antara lain:
a. membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian;
b. membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja;
c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
e. membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian.

Menurut Yusril, kedudukan wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2012 itu tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur struktur organisasi kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri, sekretariat jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya.

Keberadaan wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian. Namun, keberadaannya disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu".

Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu akhirnya diatur sendiri oleh Perpres 60/2012. Wamen ditempatkannya secara struktural berada "(di bawah) dan bertanggung jawab kepada menteri". Tugasnya adalah "membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian".

Tugas wamen dalam Perpres 60/2012 ini amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kementerian Negara.

Padahal, Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan, keberadaan wamen hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian tertentu, bukan untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian Negara.

Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres 60/2012 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. "Presiden SBY dan para legal drafter-nya nampak gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut.

"Keberadaan wamen, yang tugasnya terbatas hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan khusus, haruslah dirujuk pada Pasal 8, yakni apa sajakah tugas pokok kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara khusus itu," kata Yusril.

Secara lebih rinci, beban tugas kementerian tertentu terdapat dalam organiasi dan tata laksana (orta) kementerian yang bersangkutan. Dari rincian itulah dapat dipilah-pilah, mana beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian itu, dan mana yang tidak.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com