Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Corby Sakit, Seharusnya Tak Jadi Pertimbangan Grasi

Kompas.com - 07/06/2012, 21:26 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Nasional Anti Madat  menyayangkan salah satu pertimbangan dalam pemberian grasi terhadap Schapelle Leigh Corby karena ia sering sakit-sakitan di penjara. Pertimbangan ini berasal dari Mahkamah Agung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Nyatanya, kan, tidak sakit? Alasannya bukan karena alasan hukum. Kalaupun alasan kemanusiaan juga tidak, karena nyatanya dia juga tidak sakit-sakitan. Kalau memang mau fair, ada orang yang sudah lumpuh malahan di LP atau rutan. Bagaimana itu," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) Henry Yosodiningrat di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).

Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum Presiden memberikan grasi kepada terpidana kasus narkotika, Corby. Dalam pertimbangannya itu, MA mengusulkan agar hukuman pidana Corby dikurangi lima tahun atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar sebelumya. Salah satu pertimbangan MA adalah alasan kemanusiaan.

Corby, menurut data di LP Kerobokan, Bali, yang diterima MA, sering sakit-sakitan selama di penjara. "Ini kebijkaan yang melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan semangat perjuangan bangsa untuk melawan kejahatan narkotika," tutur Henry.

Hal senada juga diungkapkan  anggota Dewan Penasihat Granat, Fahmi Idris. Menurut dia, pertimbangan dari MA dan Menteri Hukum dan HAM belum tentu  benar adanya. Pertimbangan itu tidak berdasarkan rasa keadilan pada masyarakat Indonesia. "Presiden sudah berupaya, tetapi kalau pertimbangannya keliru bagaimana? Bukan berarti di MA, lalu Menteri Hukum dan HAM terus otomatis benar, kan," tutur Fahmi.

Meski menyayangkan pertimbangan ini, kata Fahmi, pihaknya tetap akan melanjutkan gugatan terhadap keppres soal grasi Corby ataupun Grobmann asal Jerman. Ia pun optimistis Granat akan memenangi gugatan. "Kalau ini Yusril (Yusril Ihza Mahendra) menang lagi, berarti ini yang ketujuh kalinya dia menang, karena sudah enam perkara yang dia menangi selama ini," tutur Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com