Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kita Perdebatkan Keppres Ini di PTUN!

Kompas.com - 07/06/2012, 18:14 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) telah mendaftarkan gugatan terhadap keputusan presiden terkait grasi dua warga negara asing terpidana narkotika, Schapelle Leigh Corby dari Autralia, dan Peter Achim Frans Grobmann dari Jerman di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012). Kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap memperdebatkan keputusan presiden (keppres) tersebut dengan sejumlah pertimbangan yang telah disiapkan.

"Semua keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat tertulis, individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum dapat digugat di pengadilan. Oleh karena itu, keputusan presiden juga dapat digugat. Dari sisi tertulis kan sudah jelas," kata Yusril, seusai mendaftar.

Keppres ini, kata Yusril, sudah masuk dalam kategori individual karena hanya berlaku untuk Corby dan Grobmann. Tidak hanya itu, keputusan grasi tersebut juga bersifat konkret karena menyebut langsung nama orang yang diberikan grasi, bukan secara umum.

"Keppres ini juga masuk kategori final karena tidak memerlukan persetujuan dari atasan. Karena presiden tidak punya atasan, jadi bisa digugat," sambungnya.

Yusril juga menuturkan, keputusan presiden ini membawa akibat hukum sehingga digugat. Akibat hukumnya adalah, lanjut Yusril, Corby yang awalnya divonis penjara 20 tahun itu kini mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, Grobmann yang divonis lima tahun penjara mendapatkan keringanan menjadi tiga tahun penjara.

"Jadi, keppres ini sudah memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai keputusan pejabat tata usaha negara yang agak debatable. Biarlah kita berdebat panjang di pengadilan soal ini," ungkapnya.

Dalam sidang nanti, Yusril mengatakan bahwa pihaknya juga akan mempertanyakan kapasitas Presiden saat mengeluarkan Keppres tersebut. Menurut dia, masih banyak kalangan menafsirkan bahwa presiden berperan sebagai kepala negara dengan memberikan grasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Jika demikian, lanjut Yusril, maka grasi tersebut tidak sah karena penjelasan presiden sebagai kepala negara yang memberikan grasi sesuai UUD 45 itu telah dihapus di sidang MPR RI.

"Debat ini akan panjang di sidang. Nanti, biarlah kita perdebatkan ini. Sekarang kepala negara sudah dihapuskan, maka pertanyaannya adalah, apakah keputusan ini keputusan presiden sebagai pejabat tata usaha negara atau yang lain. Tapi, dalam sejarah sudah tidak ada keputusan kepala negara. Yang ada hanya keputusan presiden," ungkapnya.

Dalam pendaftaran ini Yusril datang bersama Fahmi Idris (anggota Dewan Penasihat Granat), Tika Yosodiningrat (tim Advokat Granat), serta Hanna Widjaja dan Henry Yosodiningrat (anggota Dewan Pendiri Granat). Mereka juga didukung oleh puluhan massa dari Granat daerah. Massa ini memakai seragam Granat bertuliskan antinarkoba.

"Kita lihat, apakah hakim akan sependapat dengan penggugat (Granat) bahwa ini adalah keputusan pejabat sekretaris negara atau tidak," cetusnya.

Keputusan tata usaha negara ini juga, tutur Yusril, dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keppres pemberian grasi kepada narapidana narkotika ini, menurutnya, bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba, dan Kejahatan Trans-Nasional Terorganisir.

"Kalau sekiranya gugatan ini dikabulkan, maka dengan sendirinya Corby dan Peter tidak dapat lagi menikmati grasinya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com