JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan membicarakan rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) Syariah dengan pemerintah kota dan DPRD Tasikmalaya, Jawa Barat. Pasalnya, kata Gamawan, jika rencana itu direalisasikan akan melanggar Undang-Undang tentang Otonomi Daerah.
"Dalam satu-dua hari ini kita akan berbicara dengan pemda dan DPRD. Kita dengar apa isi Perda itu," kata Gamawan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).
Seperti diberitakan, Pemkot Tasikmalaya berencana membentuk Perda Syariah. Salah satu implimentasinya dengan membentuk polisi syariah yang akan mengawasi jalannya hiburan malam dan cara berbusana perempuan.
Gamawan menjelaskan, pengaturan masalah keamanan dan agama berada di pemerintah pusat. Polisi syariah, kata dia, bertentangan dengan UU Otda. "Perda tak boleh dibuat yang bukan kewenangan daerah. Sehingga tak mungkin Perda itu disetujui dan itu akan kita koreksi. Kalau mengatur taat beragama nggak masalah. Tapi kalau pembentukan polisi (syariah), tidak bisa itu kewenangan pusat," pungkas Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.