Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Kembali Dipermalukan

Kompas.com - 06/06/2012, 08:45 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6/2012), yang membatalkan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan 20 wakil menteri (wamen) pada Kabinet Indonesia Bersatu II, jelas mempermalukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Pemerintahan. Hal ini disebabkan karena ketidakmampuan tim ahli dan para penasihat hukum Presiden di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), staf khusus Presiden, jajaran kementerian di bidang hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara (Setneg).

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR bidang hukum Bambang Soesatyo kepada Kompas, Rabu (6/6/2012) pagi ini. "Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan karena salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan. MK menegaskan, 20 wamen harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional," tandas Bambang.

Hal ini, tambah Bambang, disebabkan karena tim ahli dan penasihat hukum dan jajaran kementerian di Kantor Presiden tidak profesional. "Mereka lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka sendiri," tambahnya.

Menurut Bambang, MK memang tetap membuka peluang bagi Presiden untuk mengangkat wamen dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara. "Pasal 10 undang-undang ini menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet," lanjutnya.  

Namun, baginya, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan orang-orang yang membantu Presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. "Ingat, dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum, yaitu Keppres tentang Pengangkatan Gubernur Definitif Bengkulu juga dibatalkan PTUN. Sebelumnya, pengangkatan Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung pun harus dibatalkan," papar anggota Fraksi Partai Gokar ini.  

Walaupun konstitusional, lanjut Bambang, banyak kalangan mempertanyakan urgensi jabatan wamen. "Selama ini, seorang menteri sudah dibantu sekretaris jenderal dan para direktur jenderal plus inspektorat jenderal. Apa lagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani pejabat karier di setiap kementerian?" tanyanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com