JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jabatan wakil menteri sesuai dengan konstitusi (konstitusional). Denny mengatakan, ke depannya dia akan lebih keras melanjutkan pekerjaan sebagai wamen.
"Tentu putusan itu kita hormati, bagi kami wamen, ini menguatkan amanat dan tentu saja hakim menjelaskan bahwa tugas-tugas kami ke depan harus kami laksanakan dengan lebih keras," kata Denny di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Dia menanggapi putusan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang dinyatakan konstitusional oleh MK. Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Melalui putusan tersebut, MK menolak sebagian permohonan pemohon yang meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 10 undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Permohonan uji materi ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Putusan tersebut sekaligus menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri.
Menurut Denny, pemerintah sejak awal memang meminta kepada MK agar membatalkan penjelasan Pasal 10 tersebut. Dengan demikian, kata Denny, wakil menteri tidak harus diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil.
"Latar belakang apa saja bisa menjadi wamen, setiap orang sekarang berhak dan presiden bisa mengangkat wamen dari unsur mana saja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang beliau inginkan," ujarnya.
Bagian penjelasan pasal tersebut, lanjut Denny, memang sejak awal dinilai problematik. "Sehingga itu yang kami minta dibatalkan oleh MK dan itu disetujui oleh hakim konstitusi," tambahnya.
Denny juga mengaku tidak "harap-harap cemas" menanti putusan MK terkait posisinya sebagai wamen. Dia dan 17 wamen yang lain akan melaksanakan amanat presiden, antara lain menegakkan hukum, memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan percepatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.