Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen Konstitusional, Denny Indrayana Lanjutkan Kerja Lebih Keras

Kompas.com - 05/06/2012, 16:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jabatan wakil menteri sesuai dengan konstitusi (konstitusional). Denny mengatakan, ke depannya dia akan lebih keras melanjutkan pekerjaan sebagai wamen.

"Tentu putusan itu kita hormati, bagi kami wamen, ini menguatkan amanat dan tentu saja hakim menjelaskan bahwa tugas-tugas kami ke depan harus kami laksanakan dengan lebih keras," kata Denny di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Dia menanggapi putusan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang dinyatakan konstitusional oleh MK. Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Melalui putusan tersebut, MK menolak sebagian permohonan pemohon yang meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 10 undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Permohonan uji materi ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Putusan tersebut sekaligus menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."

MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri.

Menurut Denny, pemerintah sejak awal memang meminta kepada MK agar membatalkan penjelasan Pasal 10 tersebut. Dengan demikian, kata Denny, wakil menteri tidak harus diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil.

"Latar belakang apa saja bisa menjadi wamen, setiap orang sekarang berhak dan presiden bisa mengangkat wamen dari unsur mana saja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang beliau inginkan," ujarnya.

Bagian penjelasan pasal tersebut, lanjut Denny, memang sejak awal dinilai problematik. "Sehingga itu yang kami minta dibatalkan oleh MK dan itu disetujui oleh hakim konstitusi," tambahnya.

Denny juga mengaku tidak "harap-harap cemas" menanti putusan MK terkait posisinya sebagai wamen. Dia dan 17 wamen yang lain akan melaksanakan amanat presiden, antara lain menegakkan hukum, memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan percepatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com