Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen Konstitusional, Denny Indrayana Lanjutkan Kerja Lebih Keras

Kompas.com - 05/06/2012, 16:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jabatan wakil menteri sesuai dengan konstitusi (konstitusional). Denny mengatakan, ke depannya dia akan lebih keras melanjutkan pekerjaan sebagai wamen.

"Tentu putusan itu kita hormati, bagi kami wamen, ini menguatkan amanat dan tentu saja hakim menjelaskan bahwa tugas-tugas kami ke depan harus kami laksanakan dengan lebih keras," kata Denny di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Dia menanggapi putusan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal pengangkatan wakil menteri oleh presiden yang dinyatakan konstitusional oleh MK. Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Ahmad Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Melalui putusan tersebut, MK menolak sebagian permohonan pemohon yang meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 10 undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Permohonan uji materi ini diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Putusan tersebut sekaligus menyatakan MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Penjelasan Pasal 10 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."

MK menilai penjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri.

Menurut Denny, pemerintah sejak awal memang meminta kepada MK agar membatalkan penjelasan Pasal 10 tersebut. Dengan demikian, kata Denny, wakil menteri tidak harus diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil.

"Latar belakang apa saja bisa menjadi wamen, setiap orang sekarang berhak dan presiden bisa mengangkat wamen dari unsur mana saja berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang beliau inginkan," ujarnya.

Bagian penjelasan pasal tersebut, lanjut Denny, memang sejak awal dinilai problematik. "Sehingga itu yang kami minta dibatalkan oleh MK dan itu disetujui oleh hakim konstitusi," tambahnya.

Denny juga mengaku tidak "harap-harap cemas" menanti putusan MK terkait posisinya sebagai wamen. Dia dan 17 wamen yang lain akan melaksanakan amanat presiden, antara lain menegakkan hukum, memberantas tindak pidana korupsi, dan melakukan percepatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com