JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, pihak Istana Kepresidenan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional. Kendati demikian, Sudi belum bisa berkomentar secara mendalam terkait putusan yang dibacakan di MK, Selasa (5/6/2012).
"Ini karena kami belum menerima keputusannya," kata Sudi singkat kepada wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Sudi mengatakan, Istana Kepresidenan akan menindaklanjuti putusan yang diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD. Pada kesempatan tersebut, Sudi menegaskan pentingnya posisi wakil menteri dalam pemerintahan.
"Job deskripsinya juga ada," katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan, Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur pengangkatan jabatan wakil menteri oleh presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusional.
Putusan itu disampaikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki saat membacakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Permohonan uji materi atau judicial review atas Pasal 10 diajukan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Sidang yang berlangsung lebih kurang satu jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.