Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Persilakan Wa Ode Bongkar di Persidangan

Kompas.com - 05/06/2012, 09:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Wa Ode Nurhayati mengungkap permainan anggaran di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat saat menjalani persidangan nanti. Wa Ode, mantan anggota Badan Anggaran DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Sekarang 'kan Wa Ode janji akan membuka kasus ini. Kalau toh Wa Ode sudah buka, tentu KPK tidak boleh kasih tahu dulu karena strategi KPK. Kalau dia (Wa Ode) mau buka di pengadilan, ya silakan saja," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (5/6/2012) malam.

Kasus dugaan suap Wa Ode segera disidangkan. Bambang mengatakan, paling tidak dalam pekan ini, berkas pemeriksaan Wa Ode dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Persidangan Wa Ode menjadi yang ditunggu-tunggu mengingat selama penyidikan di KPK, Wa Ode mengungkap keterlibatan anggota Dewan lain.

Wa Ode menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta serta pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pimpinan Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID. Tudingan Wa Ode itu pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly.

Terkait kemungkinan keterlibatan anggota Banggar lain, Bambang mengatakan bahwa dalam banyak kasus korupsi, konspirasi biasa terjadi. "Namun bahwa Banggar melakukan konspirasi, kan itu belum (diketahui)," ujarnya.

Setelah berkas Wa Ode dilimpahkan ke pengadilan, menurut Bambang, KPK akan fokus mengusut peran Fahd A Rafiq terlebih dahulu sebelum mengungkap dugaan keterlibatan anggota Banggar DPR lain. KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka atas dugaan memberi suap ke Wa Ode terkait pengalokasian DPID di tiga kabupaten di Aceh.

Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Fahd. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp 10 miliar di rekeningnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com