Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Bantah Intervensi Perkara Soemarmo

Kompas.com - 03/06/2012, 16:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membantah melakukan intervensi terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang (nonaktif) Soemarmo. Langkah yang dilakukan Komisi III disebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

"Setiap pengaduan masyarakat yang layak dan patut ditindaklanjuti, maka dilakukan kunjungan lapangan oleh Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil ketika dihubungi, Minggu (3/6/2012).

Sebelumnya, pihak Mahkamah Agung menilai Komisi III telah mengintervensi setelah meminta merevisi surat keputusan (SK) pemindahan sidang Soemarmo. Permintaan itu disampaikan ketika pertemuan dengan pihak MA beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari keputusan MA Nomor 064 / KMA/SK/V/ 2012 tertanggal 16 Mei 2012 berisi pemindahan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. MA merespons permintaan KPK yang meminta pemindahan sidang Soemarmo.

Alasan pemindahan itu, menurut MA, demi menjamin terselenggaranya proses peradilan yang obyektif, transparan, dan independen, serta menghindari tekanan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada hakim dan jaksa.

Nasir menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun selain ingin memastikan bahwa Pasal 85 KUHAP perihal pemindahan tahanan diterapkan dengan benar. Setelah menerima pengaduan dari pengacara Soemarmo, Hotma Sitompul, kata Nasir, pihaknya lalu menemui pihak MA dan pihak Kejaksaan Negeri Semarang, serta Pengadilan Negeri Semarang.

Nasir merasa ada maksud lain dari sikap KPK yang ingin memindahkan lokasi sidang Soemarmo ke Jakarta. Padahal, sidang selama ini selalu dilakukan di tempat peristiwa. Apalagi, tambah Nasir, berdasarkan kunjungan, tidak ada ancaman fisik dan psikis terhadap para hakim serta tidak adanya ancaman keamanan.

Dua faktor ini yang dijadikan alasan bagi MA untuk mengabulkan permintaan KPK. "Kita tanya ke para hakim di sana, tidak ada tekanan. Kita tanya ke Kapolda, mereka siap mengamankan persidangan," kata Nasir.

Nasir mengakui memang ada keputusan majelis hakim yang tak objektif dan rasional. Namun, menurut dia, hal itu jangan digeneralisasi. Jika meragukan hakim PN Semarang, sebaiknya dikirim saja hakim-hakim yang dinilai baik ke Semarang untuk mengadili perkara Soemarmo.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap agar pihak MA dan KPK memperhatikan asas pengadilan yang murah dan cepat. Jika pengadilan dipindahkan ke Jakarta, maka asas itu dinilai tidak terpenuhi.

Dalam waktu dekat, tambah Nasir, pihaknya akan memanggil KPK, Polda Jawa Tengah, dan Pengadilan Negeri Semarang untuk meminta penjelasan mengenai masalah ini. Pihaknya tidak ingin ada asumsi yang dibuat berdasarkan agenda terselubung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com