Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Bantah Intervensi Perkara Soemarmo

Kompas.com - 03/06/2012, 16:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat membantah melakukan intervensi terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang (nonaktif) Soemarmo. Langkah yang dilakukan Komisi III disebut untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

"Setiap pengaduan masyarakat yang layak dan patut ditindaklanjuti, maka dilakukan kunjungan lapangan oleh Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil ketika dihubungi, Minggu (3/6/2012).

Sebelumnya, pihak Mahkamah Agung menilai Komisi III telah mengintervensi setelah meminta merevisi surat keputusan (SK) pemindahan sidang Soemarmo. Permintaan itu disampaikan ketika pertemuan dengan pihak MA beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari keputusan MA Nomor 064 / KMA/SK/V/ 2012 tertanggal 16 Mei 2012 berisi pemindahan sidang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. MA merespons permintaan KPK yang meminta pemindahan sidang Soemarmo.

Alasan pemindahan itu, menurut MA, demi menjamin terselenggaranya proses peradilan yang obyektif, transparan, dan independen, serta menghindari tekanan, baik langsung maupun tidak langsung, kepada hakim dan jaksa.

Nasir menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun selain ingin memastikan bahwa Pasal 85 KUHAP perihal pemindahan tahanan diterapkan dengan benar. Setelah menerima pengaduan dari pengacara Soemarmo, Hotma Sitompul, kata Nasir, pihaknya lalu menemui pihak MA dan pihak Kejaksaan Negeri Semarang, serta Pengadilan Negeri Semarang.

Nasir merasa ada maksud lain dari sikap KPK yang ingin memindahkan lokasi sidang Soemarmo ke Jakarta. Padahal, sidang selama ini selalu dilakukan di tempat peristiwa. Apalagi, tambah Nasir, berdasarkan kunjungan, tidak ada ancaman fisik dan psikis terhadap para hakim serta tidak adanya ancaman keamanan.

Dua faktor ini yang dijadikan alasan bagi MA untuk mengabulkan permintaan KPK. "Kita tanya ke para hakim di sana, tidak ada tekanan. Kita tanya ke Kapolda, mereka siap mengamankan persidangan," kata Nasir.

Nasir mengakui memang ada keputusan majelis hakim yang tak objektif dan rasional. Namun, menurut dia, hal itu jangan digeneralisasi. Jika meragukan hakim PN Semarang, sebaiknya dikirim saja hakim-hakim yang dinilai baik ke Semarang untuk mengadili perkara Soemarmo.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap agar pihak MA dan KPK memperhatikan asas pengadilan yang murah dan cepat. Jika pengadilan dipindahkan ke Jakarta, maka asas itu dinilai tidak terpenuhi.

Dalam waktu dekat, tambah Nasir, pihaknya akan memanggil KPK, Polda Jawa Tengah, dan Pengadilan Negeri Semarang untuk meminta penjelasan mengenai masalah ini. Pihaknya tidak ingin ada asumsi yang dibuat berdasarkan agenda terselubung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com