JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infastruktur Daerah (DPID) akan berupaya menghadirkan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan Wa Ode dalam persidangan nantinya. Hal ini dilakukan setelah Menkeu sempat menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi meringankan Wa Ode dalam proses penyidikan.
"Kami akan maksimalkan memohon ke majelis hakim untuk tidak melihat sebagai permohonan kosong tetapi permohonan dengan segala isi yang luar biasa besar, akan tetap kami minta, itu adalah hak Wa Ode," kata salah satu pengacara Wa Ode, Abrab Paproeka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Menurut Abrab, kesaksian Menkeu penting untuk meringankan kliennya. Menteri Agus dianggap tahu seputar proses pengalokasian DPID yang merupakan kewenangan Badan Anggaran DPR dengan Kementerian Keuangan tersebut. Abrab menilai ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan Banggar DPR dan pimpinan DPR terkait proses pengalokasian DPID itu.
"Itu mengenai surat Menkeu yang dikirimkan, saya tahu itu bukan sebutan asal-asalan, tapi itu punya substansi yang besar, apa yang dibutuhkan klien kami berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang apa yang mereka sebut DPID pada Oktober 2010," paparnya.
Wa Ode sebelum ini mengatakan kalau Menkeu mengirim surat ke Banggar DPR melalui pimpinan DPR yang mempertanyakan hilangnya sejumlah daerah dari daftar penerima dana DPID. "Kami mencatat ada sekitar 95 daerah yang telah disepakati DPID dan itu dialihkan ke daerah lain dengan jumlah anggaran dana bervariasi," ujar Abrab.
Adapun kasus dugaan suap DPID yang menjerat Wa Ode akan masuk tahap persidangan dalam waktu dekat. Hari ini, berkas pemeriksaan Wa Ode dilimpahkan ke tahap penuntutan. Paling cepat, dalam jangka waktu 14 hari, berkas tersebut masuk ke pengadilan.
Dalam persidangan nantinya, Wa Ode akan didakwa dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap DPID dan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 10 miliar dalam rekeningnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.