Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Grasi untuk Corby Disesalkan

Kompas.com - 23/05/2012, 11:11 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa pengurangan lima tahun hukuman penjara kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, disesalkan. Pasalnya, tidak jelas timbal balik apa yang didapat Indonesia dari pemberian grasi itu.

Hal itu dikatakan Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, melalui pesan singkat, Rabu (23/5/2012).

Presiden sudah menyetujui pemberian grasi untuk Corby. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Pemerintah Indonesia berharap pemberian grasi ini memberikan pesan kepada Pemerintah Australia agar melakukan hal serupa terhadap tahanan asal Indonesia. "Khususnya anak di bawah umur yang cukup banyak berada di dalam tahanan Australia Utara karena terlibat sebagai anak buah kapal dalam kasus trafficking. Semoga ini mendapat perhatian dan dapat dilepaskan sehingga mereka bisa bergabung dengan keluarganya," kata Amir.

Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.

Nasir mengatakan, permasalahannya adalah Pemerintah Australia belum menjanjikan apa pun terkait kompensasi pemberian grasi itu. "Belum ada kejelasan kompensasi hukuman kok sudah diputuskan? Harusnya sudah ada komunikasi intensif dengan pihak Australia sehingga keinginan adanya timbal balik memang akan terjadi," kata dia.

Nasir mengaku khawatir jika Pemerintah Australia mengabaikan pemberian grasi terhadap Corby. Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tetap menghormati keputusan itu lantaran hak Presiden. "Harapan kita Pemerintah Australia dapat memenuhi harapan kita dengan membebaskan tahanan Indonesia. Ke depan, seharusnya pemerintah tidak begitu saja mengeluarkan grasi untuk terpidana warga negara asing tanpa ada kejelasan kompensasi dari asal negaranya," kata Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com