BATAM, KOMPAS.com -- Indonesia mengabaikan kewajiban selama 38 tahun karena tidak membentuk kesatuan penjaga laut dan pantai (PLP). Pengabaian itu menimbulkan kerugian bagi Indonesia.
Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia Nada F Soraya menuturkan, Indonesia menandatangani Konvensi Keselamatan Jiwa di Laut pada tahun 1974. Negara penandatangan konvensi itu wajib mendirikan kesatuan penjaga laut dan pantai (PLP). Sampai sekarang, kewajiban itu tidak dipenuhi. "Indonesia seharusnya segera membentuk PLP," ujar Nada, Senin (21/5/2012) di Batam, Kepulauan Riau.
Sebagian fungsi kesatuan itu dijalankan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Namun, Bakorkamla tidak pernah secara resmi menjadi PLP. "Tanpa PLP, Indonesia mengalami kerugian. Contohnya pada tahun 2008 ada kapal Panama menolak diperiksa aparat Indonesia di perairan Kepulauan Riau. Sebab, aparat Indonesia tidak menunjukkan bukti sebagai PLP. Penolakan itu dibenarkan hukum internasional yang hanya mengakui PLP sebagai otoritas di laut," tutur Nada.
Indonesia praktis kehilangan kedaulatan di wilayah lautnya yang menjadi jalur lalu lintas perairan internasional. Padahal, Indonesia punya tiga alur laut kepulauan Indonesia (AKLI) yang menjadi rute pelayaran internasional. "Hanya PLP yang punya kewenangan di wilayah itu," katanya.
Selain itu, menurut Nada, Indonesia dapat dianggap tidak mampu menjaga keamanan kapal internasional di laut Indonesia. Dalam jangka panjang, kapal-kapal bisa menolak berlabuh di Indonesia. "Kerugiannya sangat besar kalau pelabuhan tidak lagi disinggahi kapal internasional," ujarnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakorkamla Kolonel Laut Edi Fernandi mengatakan, sebagian fungsi PLP dijalankan Bakorkamla. Memang, Bakorkamla lebih pada pengoordinasian antarlembaga terkait keamanan laut. Saat ini, ada 12 pemangku kepentingan terkait keamanan laut. Akibatnya, masing-masing lembaga mengamankan laut sesuai kepentingan sektoral.
"Tumpang tindih kewenangan juga kerap terjadi. Pengamanan laut belum diselenggarakan secara efektif, efisien, dan komprehensif," kata Edi.
Karena itu, Bakorkamla sepakat bila segera dibentuk PLP atau badan tunggal yang mengurusi keamanan laut. Badan itu akan menghilangkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum dan pengamanan di laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.