JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (21/5/2012) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Andoko terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Amin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Neneng Sri Wahyuni. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PLTS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Sebelum ini, KPK menjemput paksa Amin Andoko untuk diperiksa sebagai saksi. Selasa, 15 Mei 2012 lalu, tiga penyidik KPK menjemput paksa Amin lantaran yang bersangkutan kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Amin bahkan sempat menginap semalam di gedung KPK kemudian kembali diperiksa keesokan harinya.
Dia dianggap tahu seputar keterlibatan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus ini. Adapun Neneng berstatus buron kepolisian internasional.
Kasus ini juga melibatkan mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting yang divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam surat dakwaan Timas disebutkan, Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara disebut menerima keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek ini.
Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, 2008, perusahaan Nazaruddin masih bernama PT Anugerah Nusantara. Nazaruddin saat itu menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.