Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda, "Whistle Blower" dan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 17/05/2012, 06:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengertian whistle blower kerap dicampuradukkan dengan justice collaborator walaupun sama-sama melakukan kerja sama dengan aparat hukum dengan memberikan informasi penting terkait kasus hukum. Namun, keduanya memiliki status hukum yang berbeda.

"Bedakan whistle blower dengan justice collaborator. Whistle blower bisa diterjemahkan dengan saksi pelapor, sedangkan justice collaborator sering disebut saksi pelaku yang bekerja sama," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dalam Diskusi Media di  Auditorium Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Denny menjelaskan, whistle blower tidak terlibat dalam tindak pidana yang diungkapnya. Adapun justice collaborator justru termasuk dalam kelompok atau turut terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Mantan staf khusus presiden ini mencontohkan kekeliruan yang berkembang selama ini terkait sebutan whistle blower yang sering dikenakan pada Agus Tjondro. Mantan anggota Fraksi PDI-P di DPR periode 1999-2004 itu terlibat dalam kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom tahun 1994.

"Agus Tjondro itu contoh seorang justice collaborator, bukan whistle blower," tutur Denny.

Agus adalah salah seorang yang terlibat dalam kasus korupsi. Namun, ia kemudian bekerja sama dengan mengembalikan aset yang diterima berupa uang suap dan mengungkapkan nama-nama anggota DPR lain yang menjadi penerima cek perjalanan.

Denny melanjutkan, baik whistle blower maupun justice collaborator membutuhkan perlindungan mengingat adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman. Pasalnya, kedua jenis informan itu dibutuhkan dalam tindak pidana serius, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia.

"Biasanya dalam jenis kejahatan terorganisasi yang sangat berisiko," ujar Denny.

Menurut Denny, hak dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama adalah pertama, perlindungan fisik dan psikis. Kedua, perlindungan hukum. Ketiga, penanganan secara khusus, dan keempat, penghargaan.

Denny kembali menghadirkan Agus Tjondro sebagai contoh. Sebagai pelaku yang bekerja sama, Agus diberikan perlindungan dengan mendapat sel tahanan terpisah. Dalam putusan, Agus juga diberi keistimewaan untuk mendapat vonis yang paling ringan dibandingkan dengan semua pelaku lain.

Sebagai terpidana, Agus juga mendapat perlakuan khusus dengan menempati ruang tahanan yang lebih lapang di kampung halamannya di Pekalongan, Jawa Tengah. "Peraturan bersama juga mensyaratkan justice collaborator bukan pelaku utama. Lagi pula hampir tidak pernah terjadi pelaku utamanya ngaku," kata Denny.

"Keringanan setelah vonis yang menjadi yurisdiksi Kemenkumham juga kami berikan berupa remisi awal dan kebebasan bersyarat," kata Denny.

Dengan berbagai keringanan dan penghargaan yang diterima justice collaborator, Denny berharap akan semakin banyak pelaku kejahatan terorganisasi ataupun kejahatan transnasional yang akan menjadi pihak yang bekerja sama dengan aparat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com