Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Kami Menghormati Proses Hukum

Kompas.com - 15/05/2012, 22:06 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu sedianya dilangsungkan Selasa (15/5/2012) pagi. Namun, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membatalkannya setelah terbit putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta pelantikan ditunda.

"Saya baru terima putusan sela PTUN pukul 19.30, Senin (14/5/2012). Karena putusan sela tidak dapat dibanding dan kami harus menaati hukum, saya mngirim radiogram kepada DPRD Bengkulu untuk membatalkan pelantikan," tutur Gamawan, Selasa (15/5/2012) di Jakarta.

Pelantikan Junaidi menjadi gubernur definitif akan dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012. Keputusan ini muncul setelah vonis Agusrin berkekuatan hukum tetap (inkraaght).

Mahkamah Agung memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Agusrin yang Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu. Dalam putusan kasasi, Agusrin dinyatakan terbukti korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bengkulu tahun anggaran 2006. Namun, Agusrin mengajukan peninjauan kembali ke MA.

"Setelah putusan inkraaght, eksekusi dilakukan tanpa harus menunggu peninjauan kembali. Tidak ada pula alasan bagi kami untuk tidak melantik wakilnya sampai berakhir sisa masa jabatan," jelas Gamawan.

Agusrin juga menggugat Keppres Nomor 48/P Tahun 2012 ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan yang disampaikan pada 14 Mei 2012, Agusrin juga meminta putusan sela (provisi) berupa penundaan tindak lanjut dari keppres tersebut. Hari itu pula, terbitlah putusan sela dan pelantikan Junaidi Hamsyah dibatalkan.

Mendagri yang sedianya berangkat dari Jakarta ke Bengkulu, Selasa (15/5/2012) pagi, membatalkan keberangkatan.

Sidang paripurna DPRD Bengkulu tetap diselenggarakan dan hanya diisi dengan pembacaan radiogram Mendagri.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, kendati pelantikan dibatalkan, pemerintahan tetap berjalan. Junaidi tetap menjabat pelaksana tugas Gubernur Bengkulu. Ketika proses hukum berlangsung lama, pemerintahan di Bengkulu akan terus dipimpin seorang pelaksana tugas gubernur. Kewenangannya pun terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com