Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Salah Panggil Jurnalis sebagai Saksi

Kompas.com - 09/05/2012, 00:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak mengenal istilah salah panggil saksi pada lembaganya. Pemanggilan KPK terhadap seorang jurnalis berinisial JMR sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Angelina Sondakh dinilai ada keterkaitannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memang memanggil JMR sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang dengan tersangka Angelina Sondakh. Ia menegaskan bahwa KPK tidak salah memanggil JMR meskipun yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kaitan dengan kasus Angelina. Johan menyebutkan bahwa pernyataan JMR itu menjadi hak yang bersangkutan.

Pada kesempatan berbeda, JMR menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi staf langsung Angelina. Angelina kini menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kemendikbud) serta korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saya sangat yakin seratus persen tidak pernah menjadi staf ’langsung’ dari Angelina. Saya tidak pernah ditugasi Mindo dan silakan periksa rekening saya apa ada aliran dana lima miliar atau berapa," kata JMR.

Menanggapi pertanyaan tentang pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Angelina, JMR mengatakan dirinya bukanlah orang bernama Jefri yang pernah disebut Mindo Rosalina Manulang dalam kesaksiannya di pengadilan beberapa waktu lalu. JMR menduga kuat ada nama lain yang mirip dengan namanya. Oleh karena itu, KPK harus lebih lihai menangkap orang itu.

"Saya bilang ke KPK, 'Kalian ini superbody yang mengetahui banyak dengan jaringan hebat. Usahakan harus dicari kebenarannya. Saya jelas tidak pernah'. Saya sudah dikorbankan, saya istilahnya tercemar, saya minta KPK mengklarifikasi Jefri yang mana," kata Jeffrey, Senin (7/5/2012).

Nama JMR mengemuka setelah Rosa menyebutkan nama yang mirip dengannya dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan, Rosa mengatakan bahwa Angelina menerima uang senilai Rp 5 miliar dari anak buahnya yang bernama Jefri. Uang tersebut merupakan permintaan Angelina dari mantan Bendahara DPP Partai Demokrat M Nazaruddin.

Sementara itu, Direktur Utama Perum LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, JMR sudah menjelaskan kepada dewan direksi perihal pemanggilan KPK kepada dirinya sebagai saksi dalam kasus Angelina. Menurut dia, JMR memang mengatakan mempunyai hubungan keluarga dengan Angelina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

    Nasional
    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com