Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: Surat Pemulangan Neneng Cacat Hukum

Kompas.com - 07/05/2012, 17:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai, surat permintaan audiensi terkait pemulangan Neneng Sri Wahyuni yang diajukan tim pengacara Muhammad Nazaruddin cacat hukum.

Menurut Busyro, surat tersebut tidak dapat mewakili Neneng lantaran pengacara Nazaruddin bukanlah pengacara Neneng. Tidak ada surat kuasa dari Neneng yang menunjuk Elza Syarief, Hotman Paris, Rufinus Hutauruk, ataupun Junimart Girsang sebagai pengacaranya. "Surat itu diajukan oleh pengacaranya Nazaruddin, tentu ini cacat hukum, kecuali Neneng memberikan kuasa kepada pengacara Nazaruddin," kata Busyro di Jakarta, Senin (7/5/2012).

Pada 26 April 2012, kuasa hukum Nazaruddin mengirimkan surat ke KPK. Surat tersebut berisi permintaan audiensi Nazar dengan pimpinan KPK terkait pemulangan Neneng. Dalam surat tersebut Nazaruddin meminta  istrinya agar tidak ditangkap, tetapi dijemput KPK.

Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011. Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011. Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangi oleh PT Alfindo Nuratama yang dipakai benderanya oleh Nazaruddin dan Neneng. Selanjutnya dalam pengerjaan, proyek itu disubkontrak ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

    Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

    Nasional
    Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

    Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

    Nasional
    Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

    Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

    Nasional
    KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

    KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

    Nasional
    KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

    KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

    Nasional
    KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

    KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

    Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

    Nasional
    21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

    21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

    Nasional
    Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

    Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

    Nasional
    Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

    Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

    Nasional
    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Nasional
    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Nasional
    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Nasional
    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Nasional
    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com