Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Minta KPK Periksa Menkeu

Kompas.com - 07/05/2012, 15:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, sebagai saksi yang meringankan Wa Ode. Menurut Wa Ode, Menteri Keuangan mengetahui kalau kuasa pengguna anggaran DPID adalah pemerintah, bukan DPR.

"Artinya beberapa daerah yang dapat dan berapa angkanya pemerintah kan (yang berwenang). Sementara saya kan hanya anggota banggar (badan anggaran DPR)," kata Wa Ode di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/5/2012), seusai menjalani pemeriksaan salama kurang lebih tiga jam.

Selama pemeriksaan, Wa Ode mengaku ditanya penyidik tentang siapa saja saksi yang dapat meringankan dirinya. Penyidik KPK pun, menurut Wa Ode, akan menindaklanjuti permintaanya untuk menjadikan Menkeu sebagai saksi. Selain Menkeu, Wa Ode juga menyebut pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu yang terlibat pembahasan alokasi DPID sebagai saksi meringankan yang diajukannya.

"Yang kedua, saya meminta Pak Harry yang waktu DPID itu adalah Dirjen Perimbangan Keuangan dan Pak Pramudjo, beliau berdua inilah yang mengajukan rumus syarat untuk mendapatkan DPID yang kemudian melahirkan simulasi yang ditolak," kata Wa Ode.

Proyek DPID ini, kata Wa Ode, dari tahun ke tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan alokasinya. "Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dari tahun ke tahun disclaimer, tidak jelas kriteria, tidak jelas alokasi, sehingga diajukan untuk dibuat kan rumus agar menjawab tuntutan teman-teman lembaga transparansi anggaran ke MK tentang disclaimer-nya DPID ini," ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap DPID, Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Pemberian suap diduga terkait pengalokasian dana DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fadh juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Belakangan, Wa Ode yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR itu menyeret Wakil Ketua DPR, Anis Matta ke dalam kasusnya. Politikus Partai Amanat Nasional itu menyebut Anis dan empat pimpinan Banggar DPR, yakni Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, dan Melchias Markus Mekeng, melanggar prosedur dalam menentukan alokasi DPID.

Seusai diperiksa KPK, Kamis (3/5/2012) lalu, Wa Ode mengatakan hal senada. Menurutnya, Kementerian Keuangan yang menjadi mitra Banggar DPR dalam membahas alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tersebut juga mencium kejanggalan dalam pembahsan alokasi DPID. Surat Kemenkeu tersebut, kata Wa Ode, mempertanyakan daerah-daerah yang hilang dalam daftar penerima DPID yang sudah disepakati sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com