JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Syamsul Arifin, dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis kasasi juga memerintahkan Syamsul Arifin membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Jumat (4/5/2012).
Ridwan menjelaskan, putusan itu dijatuhkan pada Kamis (3/5/2012) kemarin oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, serta hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago, Leopold Hutagalung, Suhadi, dan MS Lumme. Putusan dijatuhkan dengan suara bulat.
Menurut Ridwan, majelis kasasi menilai Syamsul terbukti sah dan meyakin melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kabupaten Langkat pada 2000-2007. Seperti diketahui, sebelum menjadi Gubernur Sumut, Syamsul menjabat bupati selama dua periode yaitu 1999-2004 dan 2004-2008.
Salah satu pertimbangan majelis kasasi menambah hukuman Syamsul, tambah Ridwan, adalah besarnya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa. Meskipun Syamsul sudah mengembalikan uang tersebut, namun hal itu tidak dapat menjadi faktor untuk mengurangi hukuman.
"Karenanya, MA menambah hukuman terdakwa. Apalagi bukti-bukti yang diajukan banyak sekali, seperti mobil dan sebagainya. Itu diperintahkan supaya dirampas untuk negara," ungkap Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Syamsul mengajukan banding atas vonis tersebut tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor di PT DKI Jakarta justru menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.