JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika. Perpanjangan kedua ini ditetapkan selama 30 hari mulai 1 Mei 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, Senin (30/4/2012), menjelaskan bahwa penahanan Dhana diperpanjang lagi, karena penyidikan belum rampung.
Kejagung mulai menahan Dhana pada 2 Maret 2012, selama 20 hari. Perpanjangan penahanan pertama kemudian ditetapkan selama 40 hari atas izin Direktur Penuntutan Kejagung. Adapun perpanjangan kedua ditetapkan atas izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adi menjelaskan, Senin (30/4/2012), telah diperiksa tiga saksi untuk tersangka Dhana. Ketiga saksi berasal dari wajib pajak.
Sementara itu, Kejagung berencana kembali memanggil Direktur PT Mitra Modern Mobilindo (MMM) Novi Rhamdani sebagai saksi untuk Dhana. Pekan lalu Novie mangkir dari panggilan penyidik.
Dhana diduga berupaya menyamarkan asal-usul hartanya dengan mempergunakan PT MMM. Penyidik mencurigai PT MMM dipakai sebagai tempat pencucian uang, karena keuntungan perusahaan tersebut sudah mencapai Rp 1,5 miliar, padahal baru didirikan pada 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.