JAKARTA. KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta, Kamis (26/4/2012), terkait dengan kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
Anis akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus itu. "Saya dapat informasi, Anis Matta dijadwalkan Kamis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
KPK menindaklanjuti tudingan Wa Ode yang menyebut Anis terlibat dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Seusai diperiksa penyidik KPK, Rabu, Wa Ode menuding Anis Matta serta pimpinan Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey, terlibat. "Saya hanya menegaskan bahwa di kasus PPID yang saat ini saya menjadi tersangka, yang menyalahgunakan itu jelas dalam proses surat-menyurat, dalam sisi administrasi, yang kemudian merugikan kepentingan daerah. Itu jelas mulai dari Anis Matta," kata Wa Ode waktu itu.
Menurut Wa Ode, selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, dirinya tidak punya kewenangan untuk menetapkan alokasi dana PPID. "Anis Matta cenderung memaksa, meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," katanya. Wa Ode juga mengatakan ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar terkait pengalokasian dana PPID. Menurut dia, ada kriteria yang dilanggar untuk menentukan daerah-daerah yang berhak menerima dana PPID.
"Secara sepihak, kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat panitia kerja lagi oleh empat pemimpin, kemudian dilegitimasi Pak Anis Matta," ujar Wa Ode.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman. Dalam pengembangan kasus PPID ini, KPK juga telah menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
"Yang bersangkutan diduga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk dan atau menyamarkan asal-usul penerimaan dalam kaitan dengan harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi," kata Johan, Selasa lalu.
Salah seorang kuasa hukum Wa Ode, yaitu Wa Ode Nurzainab, menilai ada motif politis di balik penetapan kliennya sebagai tersangka pencucian uang. "Baru menyebut nama Anis Matta sudah jadi tersangka lagi. Bagaimana kalau nanti menyebut nama lain? Gak tau deh," ungkapnya, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.