JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diharapkan dapat memilah antara fakta persidangan dengan opini yang berkembang di luar persidangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa M Nazaruddin. Semua pihak diharapkan tetap menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Nazaruddin.
Harapan itu dikatakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Eva dimintai tanggapan vonis 4 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta terhadap Nazaruddin terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Fakta apapun yang muncul di pengadilan menjadi otoritas hakim untuk mengambil mana fakta yang akan dipakai sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Paling berbobot tentu apa yang disampaikan oleh Nazaruddin di pengadilan, bukan teori-teori yang tidak dikembangkan di pengadilan," kata Eva.
Eva meyakini bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan segala aspek dalam menjatuhkan vonis itu. Meski demikian, kata politisi PDI Perjuangan, semua pihak tetap bisa mengkritisi putusan itu berdasarkan fakta di persidangan selama ini.
Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy bahwa semua pihak harus menghormati putusan itu. Menurut dia, masyarakat bisa mengadukan ke Komisi Yudisial jika melihat ada penyimpangan yang dilakukan majelis hakim.
Eva dan Tjatur berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berbagai kasus lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin. Jika ada tindak pidana yang di luar kewenangan KPK, institusi penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan diminta menanganinya.
"Mohon juga diingat bahwa kasus- kasusnya (Nazaruddin) banyak. Saya meminta penegak hukum untuk memproses kasus-kasus tersebut. Untuk kasus ini (wisma atlet) memang empat tahun 10 bulan. Tapi untuk kasus berikutnya berapa tahun kita belum tau. Sehingga keadilan perlu diperhatikan juga nanti," kata Eva.
Seperti diketahui, ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitan dengan perusahaan Nazaruddin. KPK butuh sekitar 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus Nazaruddin itu.
Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.