Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Diminta Pilah Fakta Sidang dengan Opini Kasus Nazar

Kompas.com - 20/04/2012, 16:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diharapkan dapat memilah antara fakta persidangan dengan opini yang berkembang di luar persidangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa M Nazaruddin. Semua pihak diharapkan tetap menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Nazaruddin.

Harapan itu dikatakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Eva dimintai tanggapan vonis 4 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta terhadap Nazaruddin terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Fakta apapun yang muncul di pengadilan menjadi otoritas hakim untuk mengambil mana fakta yang akan dipakai sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Paling berbobot tentu apa yang disampaikan oleh Nazaruddin di pengadilan, bukan teori-teori yang tidak dikembangkan di pengadilan," kata Eva.

Eva meyakini bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan segala aspek dalam menjatuhkan vonis itu. Meski demikian, kata politisi PDI Perjuangan, semua pihak tetap bisa mengkritisi putusan itu berdasarkan fakta di persidangan selama ini.

Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy bahwa semua pihak harus menghormati putusan itu. Menurut dia, masyarakat bisa mengadukan ke Komisi Yudisial jika melihat ada penyimpangan yang dilakukan majelis hakim.

Eva dan Tjatur berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berbagai kasus lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin. Jika ada tindak pidana yang di luar kewenangan KPK, institusi penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan diminta menanganinya.

"Mohon juga diingat bahwa kasus- kasusnya (Nazaruddin) banyak. Saya meminta penegak hukum untuk memproses kasus-kasus tersebut. Untuk kasus ini (wisma atlet) memang empat tahun 10 bulan. Tapi untuk kasus berikutnya berapa tahun kita belum tau. Sehingga keadilan perlu diperhatikan juga nanti," kata Eva.

Seperti diketahui, ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitan dengan perusahaan Nazaruddin. KPK butuh sekitar 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus Nazaruddin itu.

Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com