Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Diminta Pilah Fakta Sidang dengan Opini Kasus Nazar

Kompas.com - 20/04/2012, 16:28 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diharapkan dapat memilah antara fakta persidangan dengan opini yang berkembang di luar persidangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa M Nazaruddin. Semua pihak diharapkan tetap menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Nazaruddin.

Harapan itu dikatakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/4/2012). Eva dimintai tanggapan vonis 4 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta terhadap Nazaruddin terkait kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Fakta apapun yang muncul di pengadilan menjadi otoritas hakim untuk mengambil mana fakta yang akan dipakai sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Paling berbobot tentu apa yang disampaikan oleh Nazaruddin di pengadilan, bukan teori-teori yang tidak dikembangkan di pengadilan," kata Eva.

Eva meyakini bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan segala aspek dalam menjatuhkan vonis itu. Meski demikian, kata politisi PDI Perjuangan, semua pihak tetap bisa mengkritisi putusan itu berdasarkan fakta di persidangan selama ini.

Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy bahwa semua pihak harus menghormati putusan itu. Menurut dia, masyarakat bisa mengadukan ke Komisi Yudisial jika melihat ada penyimpangan yang dilakukan majelis hakim.

Eva dan Tjatur berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera merampungkan berbagai kasus lainnya yang diduga melibatkan Nazaruddin. Jika ada tindak pidana yang di luar kewenangan KPK, institusi penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan diminta menanganinya.

"Mohon juga diingat bahwa kasus- kasusnya (Nazaruddin) banyak. Saya meminta penegak hukum untuk memproses kasus-kasus tersebut. Untuk kasus ini (wisma atlet) memang empat tahun 10 bulan. Tapi untuk kasus berikutnya berapa tahun kita belum tau. Sehingga keadilan perlu diperhatikan juga nanti," kata Eva.

Seperti diketahui, ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek pemerintah lain yang diduga berkaitan dengan perusahaan Nazaruddin. KPK butuh sekitar 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus Nazaruddin itu.

Kasus-kasus itu, di antaranya, kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com