JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat meminta agar kasus dugaan korupsi atau tindak pidana lainnya yang melibatkan terdakwa M Nazaruddin, selain kasus suap proyek wisma atlet SEA Games segera diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disidangkan.
"Setelah vonis ini tentunya kasus-kasus Nazaruddin lain harus segera diproses KPK untuk bisa dibawa ke meja hijau. Apalagi semuanya menyangkut dugaan (penyalahgunaan) dana APBN. Berarti ini menyangkut hak rakyat yang harus segera dikembalikan pada rakyat," kata Didi Irawadi Syamsuddin, Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat, melalui pesan singkat, Jumat (20/4/2012).
Didi mengatakan, KPK harus segera menyita harta Nazaruddin yang belum disita agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, kata dia, Nazaruddin diduga merampas keuangan negara triliunan rupiah dari berbagai kasus. "KPK harus sigap dan gerak cepat untuk membekukan harta-harta yang diduga hasil kejahatan tersebut. Uang hasil kejahatan segera dikembalikan pada negara," pungkas anggota Komisi III itu.
Sebelumnya, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap wisma atlet SEA Games. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Seperti diketahui, ada lebih dari 30 kasus korupsi proyek lain di pemerintah yang diduga berkaitan dengan perusahaan Nazaruddin. KPK butuh sekitar 10 tahun untuk menuntaskan seluruh kasus Nazaruddin itu.
Kasus-kasus itu antara lain kasus TPPU saham Garuda (tahap penyidikan), kasus Hambalang (penyelidikan), kasus pengadaan proyek wisma atlet (penyelidikan), kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh (penyidikan), pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas (penyidikan), dan kasus proyek revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2007 (penyelidikan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.