Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazarudddin Divonis Empat Tahun Sepuluh Bulan

Kompas.com - 20/04/2012, 12:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Selain hukuman penjara, Nazaruddin diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang terdiri dari Dharmawati Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun sepuluh bulan dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan," kata Dharmawati.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan ketiga.

Sementara itu, jaksa dalam tuntutannya menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 12 huruf b yang memuat ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji itu berhubungan dengan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya," kata anggota majelis hakim, Herdi Agustein.

Adapun hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, perbuatan Nazaruddin menimbulkan citra buruk institusi DPR, tidak memberi contoh teladan kepada masyarakat, tetapi justru memanfaatkan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis juga menilai, Nazaruddin tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif karena buron ke luar negeri. "Sehingga negara mengeluarkan biaya relatif besar untuk membawa kembali ke Indonesia," kata Hakim Marsudin Nainggolan.

Selain itu, perbuatan korupsi yang dilakukan Nazaruddin secara sistematis, dengan mempergunakan badan hukum perusahaan.

Yang meringankan, Nazaruddin masih muda, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.

Berdasarkan fakta persidangan, pada Januari 2010 di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, anggota DPR Angelina Sondakh, Ketua Komisi IX DPR Mahyuddin, dan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, yang divonis tiga tahun penjara. Pertemuan tersebut menyinggung soal anggaran SEA Games.

"Terdakwa menyampaikan kepada menteri kalau sertifikat Hambalang selesai, kemudian Menteri menjawab 'terima kasih,'" ujar Hakim Ugo. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Nazaruddin menggelar pertemuan dengan Angelina Sondakh di Restoran Nippon Khan, Jakarta. Saat itu Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, ke Angelina alias Angie. Rosa divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini.

Pada pertemuan itu, Nazaruddin menyampaikan kepada Angelina agar berkoordinasi dengan Rosa terkait kegiatan yang berhubungan dengan Komisi X DPR. "Angie dan Rosa saling tukar nomor PIN BB, berkomunikasi, mengadakan pertemuan-pertemuan, dan melaporkannya ke terdakwa," Hakim Ugo melanjutkan.

Nazaruddin kemudian mengajak Rosa mengikuti makan malam di Restoran Arcadia dengan Wafid. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin merekomendasikan PT DGI kepada Wafid agar perusahaan itu diikutsertakan tender wisma atlet. Menanggapi permintaan tersebut, Wafid merespons siap melaksanakan asalkan pimpinan (menteri) dan anggota DPR setuju.

"Lalu ditanggapi terdakwa dengan mengatakan, hal tersebut sudah clean and clear," kata Hakim Ugo.

Setelah anggaran wisma atlet turun, Rosa atas perintah Nazaruddin memperkenalkan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris kepada Wafid. Selanjutnya, Rosa mengurus pemenangan PT DGI ke daerah. Nazaruddin tidak lagi turun tangan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali terlibat dalam menentukan besaran commitment fee yang harus dibayarkan PT DGI.

Menghadapi putusan ini, baik Nazaruddin maupun tim jaksa penuntut akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Nasional
    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Nasional
    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Nasional
    Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Nasional
    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Nasional
    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com