Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 20/04/2012, 08:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin seharusnya dihukum berat. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta semestinya menjatuhkan hukuman maksimal, 20 tahun penjara kepada Nazaruddin.

"Kalau ingin efek jera ya seharusnya hakim tidak memutus ringan Nazaruddin. Tetap terberatnya 20 tahun, hukuman maksimal dalam undang-undang," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/2/2012).

Menurutnya, hakim tidak perlu terikat tuntutan jaksa yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara. Emerson mengatakan, hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih dari tuntutan jaksa.

Selama ini, katanya, ada sejumlah kasus yang hakimnya memutus lebih berat daripada tuntutan jaksa. Misalnya, kasus penerimaan suap oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam kasus itu, Urip dituntut 15 tahun penjara namun majelis hakim menghukumnya dengan 20 tahun penjara.

Emerson mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Nazaruddin harus mempertimbangkan beberapa faktor yang menjadi pemberat hukuman. "Seperti tidak berkelakuan baik selama dan sebelum persidangan. Apalagi sebelum persidangan, dia (Nazaruddin) pernah buron ke luar negeri ya," ujar Emerson.

Nazaruddin pernah menjadi buron sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, Agustus 2011 lalu. Selain itu, kata Emerson, selama proses persidangan, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya sering kali tidak tertib. Misalnya, saat dua kuasa hukum Nazaruddin walk out atau meninggalkan persidangan lantaran tidak puas dengan majelis hakim.

"Itu harus jadi pertimbangan pemberat di luar pasal berlapis yang didakwakan," katanya. Adapun Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.

Selaku anggota DPR, Nazaruddin dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Tim jaksa penuntut umum KPK menilai, Nazaruddin terbukti melanggar dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

    Jasa Raharja Santuni Seluruh Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

    Nasional
    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

    Nasional
    Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

    Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

    Nasional
    Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

    Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

    Nasional
    Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

    Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

    Nasional
    Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

    Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

    Nasional
    Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

    Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

    Nasional
    Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

    Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

    Nasional
    Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

    Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

    Nasional
    Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

    Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

    Nasional
    Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

    Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

    Nasional
    Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

    Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

    Nasional
    Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

    Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

    Nasional
    Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

    Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

    Nasional
    Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

    Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com