Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 20/04/2012, 08:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin seharusnya dihukum berat. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta semestinya menjatuhkan hukuman maksimal, 20 tahun penjara kepada Nazaruddin.

"Kalau ingin efek jera ya seharusnya hakim tidak memutus ringan Nazaruddin. Tetap terberatnya 20 tahun, hukuman maksimal dalam undang-undang," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/2/2012).

Menurutnya, hakim tidak perlu terikat tuntutan jaksa yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara. Emerson mengatakan, hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih dari tuntutan jaksa.

Selama ini, katanya, ada sejumlah kasus yang hakimnya memutus lebih berat daripada tuntutan jaksa. Misalnya, kasus penerimaan suap oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam kasus itu, Urip dituntut 15 tahun penjara namun majelis hakim menghukumnya dengan 20 tahun penjara.

Emerson mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Nazaruddin harus mempertimbangkan beberapa faktor yang menjadi pemberat hukuman. "Seperti tidak berkelakuan baik selama dan sebelum persidangan. Apalagi sebelum persidangan, dia (Nazaruddin) pernah buron ke luar negeri ya," ujar Emerson.

Nazaruddin pernah menjadi buron sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, Agustus 2011 lalu. Selain itu, kata Emerson, selama proses persidangan, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya sering kali tidak tertib. Misalnya, saat dua kuasa hukum Nazaruddin walk out atau meninggalkan persidangan lantaran tidak puas dengan majelis hakim.

"Itu harus jadi pertimbangan pemberat di luar pasal berlapis yang didakwakan," katanya. Adapun Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.

Selaku anggota DPR, Nazaruddin dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.

Tim jaksa penuntut umum KPK menilai, Nazaruddin terbukti melanggar dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com