JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin seharusnya dihukum berat. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta semestinya menjatuhkan hukuman maksimal, 20 tahun penjara kepada Nazaruddin.
"Kalau ingin efek jera ya seharusnya hakim tidak memutus ringan Nazaruddin. Tetap terberatnya 20 tahun, hukuman maksimal dalam undang-undang," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/2/2012).
Menurutnya, hakim tidak perlu terikat tuntutan jaksa yang meminta Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara. Emerson mengatakan, hakim dapat menjatuhkan hukuman lebih dari tuntutan jaksa.
Selama ini, katanya, ada sejumlah kasus yang hakimnya memutus lebih berat daripada tuntutan jaksa. Misalnya, kasus penerimaan suap oleh jaksa Urip Tri Gunawan. Dalam kasus itu, Urip dituntut 15 tahun penjara namun majelis hakim menghukumnya dengan 20 tahun penjara.
Emerson mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara Nazaruddin harus mempertimbangkan beberapa faktor yang menjadi pemberat hukuman. "Seperti tidak berkelakuan baik selama dan sebelum persidangan. Apalagi sebelum persidangan, dia (Nazaruddin) pernah buron ke luar negeri ya," ujar Emerson.
Nazaruddin pernah menjadi buron sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, Agustus 2011 lalu. Selain itu, kata Emerson, selama proses persidangan, Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya sering kali tidak tertib. Misalnya, saat dua kuasa hukum Nazaruddin walk out atau meninggalkan persidangan lantaran tidak puas dengan majelis hakim.
"Itu harus jadi pertimbangan pemberat di luar pasal berlapis yang didakwakan," katanya. Adapun Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan.
Selaku anggota DPR, Nazaruddin dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Tim jaksa penuntut umum KPK menilai, Nazaruddin terbukti melanggar dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.