Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Keterlibatan Anis dan Pimpinan Banggar

Kompas.com - 18/04/2012, 21:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menelusuri informasi yang disampaikan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.

Ini terkait keterlibatan Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, dan dua unsur pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Olly Dondokambey serta Tamsil Linrung, dalam kasus PPID.

"Tentu informasi atau data akan ditindaklanjuti, sejauh informasi dan data itu valid, dari siapa pun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. Apalagi, jika informasi tersebut dapat membantu pengembangan kasus PPID ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wa Ode menuding Anis, Olly, dan Tamsil terlibat kasusnya. Menurut Wa Ode, dirinya selaku anggota Badan Anggaran DPR saat itu tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi dana PPID.

"Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas sistem ini karena Anis Matta sampai berkirim surat seperti itu, jelas Ketua Panja itu adalah Tamsil Linrung dan Pak Olly. Lalu kemudian yang bertanda tangan di lampiran yang prosedural itu adalah empat pimpinan Banggar, bukan anggota," kata Wa Ode.

Ia mengatakan, ada pelanggaran prosedural yang dilakukan mulai dari pimpinan DPR hingga pimpinan Banggar DPR terkait pengalokasian PPID. Menurutnya, ada kriteria-kriteria yang diabaikan saat menentukan daerah-daerah yang berhak menerima PPID.

"Secara sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat pimpinan, kemudian dilegitimasi sama Pak Anis Matta," ujar Wa Ode. "Anis Matta cenderung memaksa meminta tanda tangan Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Banggar," kata Wa Ode.

Saat ditanya apakah pimpinan Banggar maupun Pimpinan DPR yang disebutnya itu ikut menerima suap, Wa Ode mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu kalau menerima itu saya lebih ke penyalahgunaan sistem," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Adapun Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka KPK atas tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Surahman.

Diduga, pemberian uang itu bertujuan agar tiga kabupaten di Aceh, yakni Piddie, Bener Meriah, dan Aceh Besar, dimasukkan ke dalam daftar daerah penerima dana PPID.

Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Belakangan Wa Ode menuding pimpinan Banggar terlibat kasus ini.

Selain Olly dan Tamsil, Wa Ode juga pernah menyebut unsur pimpinan Banggar dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, terlibat kasusnya.

Wa Ode juga mengaku telah menyerahkan data-data yang merupakan bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR itu ke KPK.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa empat pimpinan Banggar, yakni Olly, Tamsil, Mekeng, dan Mirwan Amir (Partai Demokrat), sebagai saksi untuk Wa Ode.

Dalam beberapa kesempatan, unsur-unsur pimpinan Banggar itu membantah tudingan Wa Ode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com