JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu, Siti Fadilah Supari berencana akan mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri, pada Rabu ini (18/4/2012).
Menurut kuasa hukumnya Sitor Situmorang, pihaknya perlu mengklarifikasi mengenai prosedur penetapan tersangka Siti. Pasalnya, pihak Siti mengaku belum mendapat surat penetapan status tersangka Siti.
"Dengan adanya informasi dari media kami akan melakukan klarifikasi. Apakah betul begitu. Kami tahu dari anda-anda (wartawan) ini. Kami juga tidak mengatakan menerima 100 persen status tersangka ini. Karena itu kami mengklarifikasi informasi dari pemberitaan itu. Nanti kita akan pelajari juga kasus apa yang melibatkan ibu Siti ini," kata Sitor saat mendampingi Siti Fadilah dalam jumpa persnya di Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012).
Siti Fadilah Supari pernah menyatakan selama menjabat posisi menteri ia tak pernah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di Kementerian Kesehatan RI. Termasuk pada pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Dalam proyek inilah, ia dituduhkan sebagai tersangka.
"Seingat saya, saya tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan undang-undang yang sudah ditetapkan," jelas Siti saat jumpa pers di kediamannya di Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012).
Saat dikonfirmasi Rabu pagi mengenai rencana mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri, kuasa hukum Siti, Sitor Situmorang mengetkan pihaknya masih melihat perkembangan. "Lihatlah nanti, saya juga belum tahu," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.