JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) 2004, Nunun Nurbaeti dijadwalkan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/4/2012). Dalam persidangan kali ini, Nunun akan diperiksa sebagai terdakwa.
"Hari ini agenda sidang keterangan terdakwa. NN (Nunun Nurbaetie) akan memberikan keterangan sesuai BAP sebelumnya," kata salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, melalui pesan singkat.
Nunun didakwa memberi sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGSBI 2004. Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, persidangan kali ini sedianya dimanfaatkan Nunun untuk menjelaskan perannya dalam kasus suap cek perjalanan. "Apakah dia bekerja sendiri atau ada yang pesan," kata Bambang.
Diyakini, Nunun dan Miranda tidak bergerak sendirian. Ada penyandang dana di balik pembelian sejumlah cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar yang menjadi alat suap dalam kasus ini.
Dalam sejumlah kesempatan, Bambang mengatakan, pihaknya akan menelusuri setiap fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan. KPK terus mendalami kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Mulyaharja mengatakan, selain pemeriksaan terdakwa, persidangan hari ini juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Nunun. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.