Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: UU Pemilu Masih Sumir

Kompas.com - 15/04/2012, 15:18 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem menilai, desain keadilan Pemilihan Umum sebagaimana tertuang pada UU Pengganti UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif masih sumir dan tidak efektif. Sisi penegakan hukum pelanggaran dan tindak pidana pemilu masih belum maksimal. Pembagian kewenangan pelanggaran masih tumpang tindih. UU ini, misalnya, memberikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu.

"Tetapi, keputusan Bawaslu masih bisa dibanding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika masih tidak puas, kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Agung. Ini membutuhkan waktu yang lama sehingga tidak efektif. Seharusnya, kalau boleh banding ke PTUN, seharusnya UU memberikan kewenangan penyelesaian sengketa administrasi pemilu ke PTUN. Jangan ke Bawaslu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini pada jumpa pers, Minggu (15/4/2012) di Jakarta.

Perludem juga menyoroti ketentuan pelaporan pelanggaran dapat dilakukan 7 hari setelah diketahui/terjadi. Jangka waktu ini dinilai masih terlalu singkat sehingga dikhawatirkan pelanggaran tersebut menjadi gugur dengan sendirinya setelah lewat tujuh hari.

Selain itu, ketentuan bahwa KPU diberi kewenangan memberikan sanksi pelanggaran administrasi pemilu sesuai rekomendasi Bawaslu. Jika KPU tidak menjalani rekomendasi Bawaslu, maka anggota KPU yang terkait dapat diberi sanksi. Padahal, menurut Titi, rekomendasi Bawaslu tidak selalu benar.

"Jika rekomendasi salah, apa KPU harus dipaksa menggunakan rekomendasi Bawaslu. Ini menjadi sumir," kata Titi.

Di luar penegakan hukum, Wakil Ketua Perludem Topo Santoso, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyayangkan bahwa UU ini tak mengatur ketentuan bahwa calon anggota DPR harus melaporkan daftar kekayaannya. Padahal, data daftar kekayaan penting, utamanya terkait transparansi penggunaan dana kampanye.

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU Pemilu Legislatif 2014. Ada empat hal krusial pada RUU tersebut. Pertama, DPR menyepakati ambang batas parlemen yang naik jadi 3,5 persen dan berlaku secara nasional. Kedua, sistem pemilu yang disepakati secara aklamasi adalah sistem proporsional terbuka. Ketiga, alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) sebanyak 3-10 kursi per dapil untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD. Keempat, metode penghitungan atau konversi suara menjadi kursi yang diputuskan melalui pemungutan suara (voting) pun tidak jauh berbeda dengan metode pada pemilu sebelumnya, yakni kuota murni atau hare quote.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

    Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

    Nasional
    Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

    Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

    Nasional
    Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

    Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

    Nasional
    Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

    Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

    Nasional
    Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

    Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

    Nasional
    MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

    MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

    Nasional
    Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

    Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

    Nasional
    Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

    Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

    Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

    Nasional
    Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

    Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

    Nasional
    Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

    Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

    Nasional
    Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

    Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

    Nasional
    Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

    Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

    Nasional
    Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

    Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

    Nasional
    Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

    Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com