JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Pemilu yang baru disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI tak memberi arti penting dari sudut kepentingan pemilih. Tidak ada perubahan mendasar, kecuali mempertahankan dominasi partai-partai yang sekarang berkuasa di DPR.
"Undang-undang (UU) Pemilu itu sebenarnya upaya partai-partai yang eksis di DPR RI untuk tetap mempertahankan kekuasaannya," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, di Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Ray Rangkuti menilai, kepentingan masyarakat untuk mendapat akses memadai terhadap Pemilu tidak diberi ruang yang cukup dalam UU Pemilu yang baru.
"Tak ada dorongan untuk membuat pendaftaran pemilih yang solid, membuka akses atas pencalonan anggota legislatif, mengoreksi calon-calon itu, atau transparansi dana keuangan partai. Kita tetap tak dapat mengakses dengan tepat siapa, berapa, dan bagaimana dana publik dan partai itu dipergunakan dan dipertanggungjawabkan," katanya.
Masalah lain, UU Pemilu baru itu juga tidak serius mencegah atau mengurangi praktik politik uang dengan sanksi ketat. Tak ada pula ketentuan memadai untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran pemilu, melayani para korban pelaksanaan pemilu, baik masyarakat maupun para peserta sendiri.
"Hasil Pemilu 2114 nanti tak akan banyak berubah dibandingkan Pemilu 2009. Lebih menakutkan lagi, ada kemungkinan tidak akan banyak pemain politik baru yang menjanjikan kesegaran. Pemain-pemain politik sekarang akan tetap dominan," katanya.
Sidang Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Kamis lalu, diwarnai lobi ketat dan voting.
Beberapa pasal krusial akhirnya disepakati, antara lain Pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen tingkat nasional, alokasi 3-10 kursi per daerah pemilihan (dapil), dan penghitungan dengan metode konversi kuota murni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.