Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Andi Terima Rp 10 Miliar dari Hambalang

Kompas.com - 13/04/2012, 18:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, kembali menuding petinggi Partai Demokrat menerima uang hasil korupsi. Kali ini Nazaruddin menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menerima uang
Rp 10 miliar dari proyek Hambalang.

Seusai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (13/4/2012), Nazaruddin mengatakan kepada wartawan bahwa uang tersebut diberikan oleh Mahfud Suroso. Mahfud adalah pengusaha yang disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Dari Rp 100 miliar ke Yulianis, Rp 50 miliar ke Andi, katanya Mahfud waktu itu Rp 10 miliar," kata Nazaruddin yang diperiksa selama hampir tujuh jam terkait penyelidikan kasus Hambalang.

Nazaruddin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai persoalan itu. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu mengaku ditanya soal keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang selama pemeriksaan di KPK. Menurut Nazaruddin, ada uang Rp 100 miliar yang mengalir ke Anas dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek Hambalang. Uang ratusan miliar tersebut, katanya, digunakan untuk membiayai pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu.

"Itu, kan, uang yang semua Rp 100 miliar yang dibawa ke Bandung. Semua, kan, untuk Anas, untuk memenangkan Anas jadi ketua umum dan DPC-DPC sudah ngakuin," ujarnya.

Nazaruddin juga mengatakan bahwa dirinya ikut membagi-bagikan uang ke beberapa ketua dewan pengurus cabang (DPC) Partai Demokrat saat kongres berlangsung. "Sekarang tinggal KPK saja, mau menetapkan Anas jadi tersangka atau tidak," ucap Nazaruddin.

Saat ini KPK tengah menyelidiki kasus pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang, Jawa Barat. KPK mencari indikasi korupsi terkait sengketa lahan Hambalang ataupun soal pembangunan proyek senilai Rp 1,52 miliar itu. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hingga sekarang, lebih dari 50 orang telah diperiksa, antara lai Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi, Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Joyo Winoto. Yang juga sempat diperiksa dalam kasus ini adalah anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, serta pejabat PT Adhi Karya, Mahfud Suroso. Rencananya, KPK juga akan memeriksa Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com