Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Sudah Terima SPDP Siti Fadilah

Kompas.com - 13/04/2012, 16:03 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka atas nama Siti Fadilah Supari yang dikirim dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri . Namun Basrief enggan menjelaskan lebih detail mengenai posisi kasus dalam SPDP yang telah diterima pihaknya itu.

"Itu sudah diterima di JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Pernyataan dari Kejaksaan Agung ini bertolak belakang dengan pengakuan Mabes Polri. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution membantah bahwa Siti telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 di Kementerian Kesehatan.

Status tersangka Siti pertamakali diungkap bawahannya, Mulya Hasjmy dan Hasnawaty, saat bersaksi  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (12/4/2012). Mereka bersaksi dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan untuk terdakwa M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk. Dalam sidang, keduanya mengaku pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah di Bareskrim Polri, dua pekan lalu.

Saat dikonfirmasi kembali ke Mabes Polri mengenai SPDP itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Mochammad Taufik mengaku belum mengetahuinya. Namun, ia kembali menegaskan bahwa Siti belum menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu informasi yang diterima akan menjadi bahan klarifikasi termasuk keterangan para tersangka yang sudah masuk dalam persidangan," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

    Nasional
    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

    Nasional
    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

    Nasional
    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

    Nasional
    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

    Nasional
    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

    Nasional
    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

    Nasional
    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

    Nasional
    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

    Nasional
    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

    Nasional
    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

    Nasional
    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com