JAKARTA, KOMPAS.com -- Perjuangan mendorong dan mendesak Ratifikasi Konvensi Migran selama hampir 20 tahun terjawab. Setelah Presiden menandatangani Amanat Presiden tentang pengesahan Ratifikasi Konvensi Migran 7 Februari lalu, akhinya DPR mensahkan Undang-Undang (UU) Pengesahan Ratifikasi Konvensi Migran 1990 melalui rapat paripurna Kamis (12/4/2012).
"Solidaritas Perempuan, tentunya menyambut dengan gembira diratifikasinya Konvensi Migran 1990. Namun, ratifikasi ini tentulah bukan akhir dari perjuangan perlindungan buruh migran," kata Wahidah Rustam, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.
Wahidah mengatakan, konvensi yang memuat prinsip-prinsip perlindungan buruh migran secara komprehensif ini, harus menjadi dasar bagi revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Tak hanya itu, Konvensi Migran harus menjadi dasar perspektif bagi seluruh pihak, terutama pemerintah yang terkait dengan penanganan buruh migran.
Sebagai langkah awal setelah ratifikasi Konvensi Migran, Solidaritas Perempuan menuntut pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 berdasarkan prinsip-prinsip dan pengaturan dalam Konvensi Migran 1990.
Solidaritas Perempuat juga minta percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berdasarkan prinsip-prinsip yang termuat dalam Konvensi Migran 1990, dan Konvensi Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga ILO.
"Pemerintah harus mengharmonisasikan seluruh peraturan perundang-undangan tentang buruh migran di Indonesia demi sistem migrasi yang aman dan berperspektif perlindungan buruh migran yang mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan jender. Mengubah paradigma komiditisasi, menjadi perlindungan buruh migran yang komprehensif berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan keadilan jender, serta mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesadaran buruh migran dan keluarganya akan hak-haknya sebagaimana diatur di dalam Konvensi Migran 1990," tutur Wahidah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.