Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Awasi Polsus, Pam Swakarsa dan PPNS

Kompas.com - 10/04/2012, 13:55 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap Kepolisian Khusus (Polsus), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (antara lain satpam lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan).

PP ini ditandatangani pada 12 Maret 2012. Menurut informasi dari Kantor Sekretaris Kabinet, Selasa (10/4/2012), pemberian kewenangan tersebut bertujuan meningkatkan kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta menjamin agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polsus merupakan instansi dan/atau badan pemerintah yang atas kuasa Undang-Undang diberi kewenangan untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. Sementara, Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian dikukuhkan oleh Polri.

Adapun PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing. PP tersebut menyebutkan, Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisial sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing.

PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenanganannya, dan Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.

"Polri melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badang pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi anggota Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisial," bunyi Pasal 7 ayat a, b, c dan Pasal 8 ayat a PP Nomor 43 Tahun 2012itu.

Menurut PP tersebut, lingkup koordinasi yang dimiliki Polri menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS dan meneruskannya kepada Penuntut Umum, menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan dari PPNS dan diteruskan kepada Penuntut Umum, memberikan bantuan teknis yang dapat berupa dukungan personel dan/atau peralatan, taktis, tindakan upaya paksa dan konsultasi penyidikan kepada PPNS, merumuskan perencanaan pembentukan Pam Swakarsa, serta melibatkan Pam Swakarsa dalam kegiatan pengamanan.

Sementara, kewenangan pengawasan yang dimiliki Polri, antara lain, mendata anggota Polsus dan Pam Swakarsa; menerbitkan atau memberikan kartu anggota Polsus dan Pam Swakarsa; mendata senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus, mengeluarkan izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan, melakukan pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara oleh PPNS, serta mendata penanganan perkara oleh PPNS.

Terakhir, terkait pembinaan, kewenangan Polri meliputi memberikan pendidikan dan latihan calon anggota Polsus, Satpam, dan PPNS, dan melakukan peningkatan kemampuan anggota Polsus, Pam Swakarsa, dan PPNS. "Pembinaan teknis diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 17 Ayat 3 PP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com