JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, beserta tim kuasa hukumnya dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4/2012).
Dalam pleidoinya nanti, Nazaruddin dan tim kuasa hukum akan menekankan bahwa tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mampu menunjukkan bukti penerimaan suap oleh Nazaruddin.
"Inti pokok pleidoi, barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh jaksa tidak dihadirkan di persidangan walaupun telah berulang kali dimintakan oleh terdakwa dan tim PH (penasihat hukum)," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (8/4/2012).
Menurut Junimart, selain tidak ada bukti fisik uang yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada saksi dari pihak PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang tegas mengatakan Nazaruddin menerima commitment fee.
"Saksi dari pihak PT DGI pun dengan tegas mengatakan dalam persidangan tidak pernah berbicara mengenai commitment fee dengan terdakwa menyangkut wisma atlet yang mereka menangkan dengan tender terbuka," kata Junimart. Dengan begitu, katanya, dakwaan jaksa terhadap Nazaruddin kabur dan tidak tepat.
Adapun tim JPU KPK mendakwa Nazaruddin melakukan tindak pidana korupsi. Selaku anggota DPR, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Cek tersebut merupakan sebagian commitment fee yang dipenuhi PT DGI.
Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU menunjukkan bukti berupa cek yang diduga sebagai alat suap. Menurut jaksa, sejumlah cek senilai Rp 4,6 miliar itu telah dicairkan kemudian uangnya disimpan di brankas Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.
Salah satu anggota tim JPU, Anang Supriyatna, mengatakan, ada bukti lain berupa tiga lembar cek yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Tiga lembar cek yang belum dicairkan tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kantor Grup Permai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.