Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Bersikeras Mengaku Tidak Bersalah

Kompas.com - 09/04/2012, 08:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, beserta tim kuasa hukumnya dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4/2012).

Dalam pleidoinya nanti, Nazaruddin dan tim kuasa hukum akan menekankan bahwa tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mampu menunjukkan bukti penerimaan suap oleh Nazaruddin.

"Inti pokok pleidoi, barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh jaksa tidak dihadirkan di persidangan walaupun telah berulang kali dimintakan oleh terdakwa dan tim PH (penasihat hukum)," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (8/4/2012).

Menurut Junimart, selain tidak ada bukti fisik uang yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada saksi dari pihak PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang tegas mengatakan Nazaruddin menerima commitment fee.

"Saksi dari pihak PT DGI pun dengan tegas mengatakan dalam persidangan tidak pernah berbicara mengenai commitment fee dengan terdakwa menyangkut wisma atlet yang mereka menangkan dengan tender terbuka," kata Junimart. Dengan begitu, katanya, dakwaan jaksa terhadap Nazaruddin kabur dan tidak tepat.

Adapun tim JPU KPK mendakwa Nazaruddin melakukan tindak pidana korupsi. Selaku anggota DPR, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Cek tersebut merupakan sebagian commitment fee yang dipenuhi PT DGI.

Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU menunjukkan bukti berupa cek yang diduga sebagai alat suap. Menurut jaksa, sejumlah cek senilai Rp 4,6 miliar itu telah dicairkan kemudian uangnya disimpan di brankas Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.

Salah satu anggota tim JPU, Anang Supriyatna, mengatakan, ada bukti lain berupa tiga lembar cek yang nilainya sekitar Rp 3 miliar. Tiga lembar cek yang belum dicairkan tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kantor Grup Permai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

    Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

    Nasional
    Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

    Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

    Nasional
    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Nasional
    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Nasional
    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Nasional
    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Nasional
    BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

    BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

    Nasional
    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Nasional
    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Nasional
    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Nasional
    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Nasional
    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Nasional
    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com