JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga besar pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengakui masih kesulitan untuk mendeteksi adanya narapidana yang menjadi pengendali peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Hal itu disebabkan oleh minimnya sumber daya manusia dan sarana prasarana, seperti alat deteksi narkoba dan alat penyadap telepon. Karenanya, Petugas Pemasyarakatan sebenarnya sangat mendukung kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka pemberantasan narkoba di LP dan rutan.
Namun, mereka meminta agar kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama antara Menteri Hukum dan HAM dengan Kepala BNN.
Hal itu terungkap dalam Pernyataan Keprihatinan Keluarga Besar Pemasyarakatan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin kemarin.
Hanya saja, dukungan terhadap kerja sama Kementerian Hukum dan HAM dengan BNN itu sedikit terganggu pasca-inspeksi mendadak di LP Kelas II A Pekanbaru, Riau, Senin dini hari lalu.
Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM, pegawai Pemasyarakatan menyayangkan adanya beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan.
Berikut kutipan dari Pernyataan Keprihatinan Keluarga Besar Pemasyarakatan tentang operasi yang dilakukan BNN di LP Kelas IIA Pekanbaru.
Dua orang petugas atau anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan sikap arogan dengan menarik kerah baju dan menggunakan senjata api lengkap kepada pejabat Lapas Kelas IIA Pekanbaru atas nama Maslan (Kepala Seksi Kegiatan Kerja) pada saat mengambil kunci kotak blok hunian Lapas di rumah dinasnya.
Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membawa senjata api lengkap masuk ke dalam blok hunian untuk melakukan pengambilan terhadap tiga narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011.
Terkait dengan dua hal di atas, mereka mendesak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghormati dan melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : M.HH-09.HM.03.02. Tahun 2011 dan Nomor 12/PER-BNN/XII/2011 secara konsekuen dan saling menghargai.
Pascamenerima pernyataan keprihatinan tersebut, Rabu kemarin, Menteri Hukum dan HAM menyatakan pembekuan sementara MoU dengan BNN. Pembekuan dilakukan mengingat belum adanya standard operating procedure (SOP) yang disepakati bersama mengenai pelaksanaan sidak dan operasi BNN di penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.