Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu "Galau" Hadapi Uji Materi UU APBN-P 2012

Kompas.com - 04/04/2012, 11:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai pihak tak perlu bereaksi berlebihan atas langkah beberapa orang yang melakukan uji materi dan formal Rancangan Undang-Undang APBN-P 2012 yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Biarkan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan.

"Kita yakin MK akan arif menanggapi hal ini. Tak perlu galau-lah atas persoalan itu. Bila ada something wrong di sana, ya nanti biar dibatalkan oleh MK," kata Ketua DPP Bidang Advokasi Hukum dan HAM PKS Aboe Bakar Al Habsy di Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Aboe Bakar mengingatkan putusan MK yang membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU Migas yang mengatur harga jual eceran BBM. Selain itu, lanjut dia, Ketua MK saat itu Jimly Asshiddiqie juga pernah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertanyakan dasar hukum Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri.

Perpres itu, kata Aboe Bakar, menetapkan harga BBM mengikuti mekanisme pasar. "Perpres ini dianggap tidak mempertimbangkan putusan MK. Kita sangat yakin MK masih seperti yang dulu," kata anggota Komisi III itu.

Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar menilai aneh langkah pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang sudah mengajukan gugatan uji materi dan formal RUU APBN-P 2012 ke MK. Pasalnya, kata dia, RUU APBN-P itu belum diserahkan oleh DPR ke Presiden untuk diundangkan.

"Dalam konteks ini, materi yang belum jelas dipaksa diajukan ke MK hanya untuk kepentingan panggung politik. Jika keadaan pengajuan seperti itu diteruskan, maka pengajuan RUU APBN-P 2012 itu ke MK bukan murni masalah hukum lagi, melainkan sudah tercampur oleh kepentingan politik yang sangat kental," ujar Marwan.

Seperti diberitakan, hal krusial yang dipermasalahkan dalam RUU APBN 2012 itu yakni Pasal 7 ayat 6a. Substansi ayat itu memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan. Ayat itu ditafsirkan banyak pihak menyerahkan harga BBM bersubsidi pada mekanisme pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com