Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes, RUU PKS Batal Disahkan

Kompas.com - 03/04/2012, 14:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) batal disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2012), setelah diprotes oleh banyak anggota Dewan. Substansi yang ditolak beberapa anggota Dewan perihal pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penaganan konflik sosial.

Protes pertama kali dilontarkan Wakil Ketua Komisi II Tubagus Hasanuddin. Dia menyoroti Pasal 34 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten/Kota."

Adapun Ayat 2 "Dalam status keadaan konflik skala provinsi, gubernur berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi."

Menurut Tubagus, substansi itu bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang harus lebih dulu meminta pertimbangan DPR. "Seharusnya Ayat 1 dan 2 itu menggunakan UU Darurat tahun 1959 , (pelibatan TNI) harus dalam keadaan darurat," kata Tubagus.

Anggota Komisi III Dimyati Natakusumah mempertanyakan bentuk forum koordinasi untuk memutuskan pelibatan TNI atau tidak. "Dalam UU kita tidak mengenal forum-forum tersebut," kata dia.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mempertanyakan terminologi baru status konflik sosial. Selama ini, kata dia, hanya dikenal status tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

"Ini bagaimana sinkronisasinya karena satu status akan bawa implikasi pada persoalan-persoalan, baik kebijakan maupun operasional," kata Mahfudz.

Mahfudz juga mempertanyakan substansi Pasal 35 Ayat 2 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI diatur dengan peraturan bersama Kapolri dan Panglima TNI. Menurut dia, pelibatan TNI seharusnya diatur oleh Menteri Pertahanan.

Ketua Pansus PKS Adang Daradjatun mengakui bahwa substansi pasal yang mengatur pelibatan TNI menjadi perdebatan selama pembahasan. Namun, kata dia, sikap akhir seluruh mini fraksi telah sepakat atas RUU itu.

Setelah berbagai anggota Dewan mengkritisi, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyarankan agar RUU itu dibahas kembali oleh Pansus. Dia meminta Pansus mempertimbangkan ulang berbagai masukan anggota.

Jika dapat selesai dalam waktu dekat, kata Priyo, RUU itu dapat kembali dibahas dan disahkan pada paripurna tanggal 10 April 2012 . Atas saran itu, seluruh anggota Dewan menyetujui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com