Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diprotes, RUU PKS Batal Disahkan

Kompas.com - 03/04/2012, 14:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (PKS) batal disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2012), setelah diprotes oleh banyak anggota Dewan. Substansi yang ditolak beberapa anggota Dewan perihal pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penaganan konflik sosial.

Protes pertama kali dilontarkan Wakil Ketua Komisi II Tubagus Hasanuddin. Dia menyoroti Pasal 34 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 berbunyi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali kota berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kabupaten/Kota."

Adapun Ayat 2 "Dalam status keadaan konflik skala provinsi, gubernur berwenang meminta pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah provinsi."

Menurut Tubagus, substansi itu bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang harus lebih dulu meminta pertimbangan DPR. "Seharusnya Ayat 1 dan 2 itu menggunakan UU Darurat tahun 1959 , (pelibatan TNI) harus dalam keadaan darurat," kata Tubagus.

Anggota Komisi III Dimyati Natakusumah mempertanyakan bentuk forum koordinasi untuk memutuskan pelibatan TNI atau tidak. "Dalam UU kita tidak mengenal forum-forum tersebut," kata dia.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq mempertanyakan terminologi baru status konflik sosial. Selama ini, kata dia, hanya dikenal status tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

"Ini bagaimana sinkronisasinya karena satu status akan bawa implikasi pada persoalan-persoalan, baik kebijakan maupun operasional," kata Mahfudz.

Mahfudz juga mempertanyakan substansi Pasal 35 Ayat 2 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI diatur dengan peraturan bersama Kapolri dan Panglima TNI. Menurut dia, pelibatan TNI seharusnya diatur oleh Menteri Pertahanan.

Ketua Pansus PKS Adang Daradjatun mengakui bahwa substansi pasal yang mengatur pelibatan TNI menjadi perdebatan selama pembahasan. Namun, kata dia, sikap akhir seluruh mini fraksi telah sepakat atas RUU itu.

Setelah berbagai anggota Dewan mengkritisi, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyarankan agar RUU itu dibahas kembali oleh Pansus. Dia meminta Pansus mempertimbangkan ulang berbagai masukan anggota.

Jika dapat selesai dalam waktu dekat, kata Priyo, RUU itu dapat kembali dibahas dan disahkan pada paripurna tanggal 10 April 2012 . Atas saran itu, seluruh anggota Dewan menyetujui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com