Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok Ikut Gugat Ayat 6a di MK

Kompas.com - 02/04/2012, 20:59 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan penambahan ayat (6) a pada Pasal 7 RUU Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, ternyata menuai protes dari berbagai kalangan. Bukan hanya mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang hari ini, Senin (2/4/2012), mendaftarkan permohonan uji materil dan formil atas pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi, tetapi ada dua kelompok lagi yang ikut mendaftar, yaitu Serikat Pengacara Rakyat (SPR), dan Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI).

SPR datang sekitar pukul 14.00 WIB ke MK. Menurut kelompok ini, norma penentuan harga BBM yang mengacu pada harga pasar minyak global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) a sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dibatalkan melalui Putusan MK No 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004.  

"Pasal itu sama dengan UU Migas Pasal 28 ayat 2 dan 3 yang telah dibatalkan MK sebelumnya. Ini bisa diajukan karena rapat paripurna tanggal 30 Maret, UU APBNP sudah bisa diajukan ke MK karena sudah ada dua kepastian hukum. UU itu pasti akan sah dan mengikat terlepas presiden menandatangani atau tidak," tutur Juru Bicara SPR, Habiburokhman di MK.

Sementara itu menurut kuasa hukum FISBI, Andi Mohammad Asrun, kenaikan harga BBM telah merugikan kliennya karena mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan jasa. Meski masih dalam perencanaan, kata Andi, pedagang besar telah menaikan harga sekitar 15 persen dan ada rencana kenaikan ongkos transportasi sebesar 19,6 persen.

"Kenaikan harga BBM akan dijadikan pembenaran untuk menaikan produk barang, memecat buruh sewenang-wenang. Akibat kenaikan harga BBM mendorong pertumbuhan angka pemecatan dari 44.600 pada tahun 2007 menjadi 633.719 pada tahun 2008," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan sore tadi Yusril juga mendatangi MK untuk mendaftarkan permohonan uji materi pasal 7 ayat 6a itu. Ia pun mempersilakan para lulusan sarjana hukum maupun pengacara untuk bergabung menjadi tim advokasi dalam mengajukan gugatan. Selain itu ia juga mempersilakan masyarakat dari berbagai kalangan untuk bergabung menjadi pemohon dalam uji materi.

"Silahkan bergabung mau 100 orang menggugatnya silakan saja. Yang jadi pemohon, siapa saja. Yang punya paguyuban ojek, silakan saja diajak. Barangkali ada 1.000 orang yang ikut jadi pemohon pada MK ya enggak masalah," pungkas Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com