Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 02/04/2012, 19:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, Anang Supriatna, Yudi Kristiana, Trimulyono Hendradi, dan Eva Yustisiana dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012).

"Kami berkesimpulan, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang.

Mendengar tuntutan ini dibacakan, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa dengan berpakaian batik abu-abu itu tampak menahan kesal. Beberapa kali Nazaruddin berupaya menyela tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya. Namun, berkali-kali pula ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Dharmawati Ningsih, meminta Nazaruddin untuk tenang.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Nazaruddin, perbuatannya membuat buruk citra DPR, tidak memberikan contoh teladan kepada rakyat, dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Nazaruddin justru memanfaatkan jabatannya untuk korupsi. Mantan anggota Komisi III DPR itu juga dianggap tidak mengakui perbuatannya, dan tidak kooperatif karena buron ke luar negeri.

"Akibatnya, negara mengeluarkan uang cukup besar untuk mengembalikan terdakwa ke Indonesia," kata jaksa Anang.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutannya, kata Anang, Nazaruddin tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut JPU, Nazaruddin terbukti mengupayakan agar PT DGI mendapatkan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, antara lain, proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.

Pada Januari 2011, Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Ketua Komisi X DPR Mahyudin, serta Sekretaris Menpoda, Wafid Muharam di kantor Kemenpora. Wafid divonis tiga tahun dalam kasus ini sementara Angelina ditetapkan sebagai tersangka.

Pertemuan di kantor Kemenpora tersebut, kata jaksa Kadek, membicarakan proyek SEA Games 2011 dan proyek di Kemenpora. Kemudian, pada bulan yang sama, di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan Jakarta, Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang kepada Angelina selaku anggota Badan Anggaran DPR.

"Kemudian terdakwa (Nazaruddin) meminta Angelina agar Mindo difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," lanjut jaksa Kadek. Mindo merupakan salah satu terpidana kasus ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

    Nasional
    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    Nasional
    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Nasional
    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Nasional
    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Nasional
    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Nasional
    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Nasional
    Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Nasional
    Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

    Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

    Nasional
    Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

    Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

    Nasional
    Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

    Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

    Nasional
    Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

    Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com