JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011. Nazaruddin dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, Anang Supriatna, Yudi Kristiana, Trimulyono Hendradi, dan Eva Yustisiana dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012).
"Kami berkesimpulan, Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Anang.
Mendengar tuntutan ini dibacakan, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa dengan berpakaian batik abu-abu itu tampak menahan kesal. Beberapa kali Nazaruddin berupaya menyela tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya. Namun, berkali-kali pula ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Dharmawati Ningsih, meminta Nazaruddin untuk tenang.
Menurut JPU, hal yang memberatkan Nazaruddin, perbuatannya membuat buruk citra DPR, tidak memberikan contoh teladan kepada rakyat, dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Nazaruddin justru memanfaatkan jabatannya untuk korupsi. Mantan anggota Komisi III DPR itu juga dianggap tidak mengakui perbuatannya, dan tidak kooperatif karena buron ke luar negeri.
"Akibatnya, negara mengeluarkan uang cukup besar untuk mengembalikan terdakwa ke Indonesia," kata jaksa Anang.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutannya, kata Anang, Nazaruddin tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Menurut JPU, Nazaruddin terbukti mengupayakan agar PT DGI mendapatkan proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, antara lain, proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.
Pada Januari 2011, Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Menpora Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, dan Ketua Komisi X DPR Mahyudin, serta Sekretaris Menpoda, Wafid Muharam di kantor Kemenpora. Wafid divonis tiga tahun dalam kasus ini sementara Angelina ditetapkan sebagai tersangka.
Pertemuan di kantor Kemenpora tersebut, kata jaksa Kadek, membicarakan proyek SEA Games 2011 dan proyek di Kemenpora. Kemudian, pada bulan yang sama, di Restoran Nippon Kan, Hotel Sultan Jakarta, Nazaruddin memperkenalkan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang kepada Angelina selaku anggota Badan Anggaran DPR.
"Kemudian terdakwa (Nazaruddin) meminta Angelina agar Mindo difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," lanjut jaksa Kadek. Mindo merupakan salah satu terpidana kasus ini.