JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Hotel Dharmawangsa membenarkan kalau mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, membiayai pertemuan yang berlangsung di ruang Dwarawati, Klub Bimasena, Hotal Dharmawangsa, Jakarta, pada 29 Mei 2004. Miranda yang tergabung dalam keanggotaan Klub Bimasena itu memesan ruang Dwarawati untuk 15 orang. Uang yang dikeluarkan Miranda senilai Rp 1,3 juta.
Hal tersebut diungkapkan tiga saksi dalam persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012). Ketiga saksi itu adalah mantan Catering Coordinator Hotel Dharmawangsa saat itu, Ferli Aulia Supriadi; Security Manager Hotel Dharmawangsa, Bambang Supriatmoko; dan mantan Director of Catering Dharmawangsa, Ira Mutia Salma.
"Berdasarkan yang tanda tangan, atas nama beliau," kata Ira saat ketua majelis hakim Sudjatmiko menanyakan apakah Miranda yang membiayai pertemuan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan Nunun, pertemuan di Hotel Dharmawangsa tersebut merupakan pertemuan Miranda dengan anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI-Perjuangan. Dalam pertemuan tersebut, Miranda memaparkan visi dan misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda meminta dukungan PDI-P, selain minta dukungan Nunun.
Dalam persidangan hari ini, Bambang membenarkan kalau Miranda hadir dalam pertemuan di Dharmawangsa tersebut. "Berdasarkan (bukti) pembayaran, ada tanda tangan Miranda," katanya. Bambang pun mengaku diminta menyiapkan parkir VIP terkait pertemuan di hotel tersebut.
Kasus dugaan suap cek perjalanan menyisakan Nunun dan Miranda. Nunun didakwa memberikan cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Sedangkan Miranda disangka membantu Nunun memberikan cek perjalanan tersebut.
Lebih dari 20 anggota DPR 1999-2004 yang menerima cek perjalanan ini telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa tahanan. Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.